Lampung Barat, UNGKAP FAKTA— Dugaan tidak dimanfaatkannya tanah hibah untuk kepentingan pendidikan menyeret Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat ke meja hijau. Perkara gugatan pembatalan hibah yang diajukan Sariman, warga Kelurahan Puralaksana, Kecamatan Sumber Jaya, kini memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Liwa.
Pemeriksaan setempat tersebut digelar langsung di lokasi objek sengketa di Kelurahan Tugu Sari kecamatan Sumber Jaya , dengan dihadiri majelis hakim, panitera, para pihak berperkara, serta kuasa hukum penggugat, Advokat Fesbian Fajrin, S.H. Turut dihadiri oleh pihak kecamatan Sumber Jaya Serta unsur terkait TNI dan polsri.
Dalam agenda itu, tim Pengadilan Negeri Liwa melakukan pengecekan langsung terhadap letak, luas, batas-batas, hingga kondisi fisik tanah yang menjadi objek gugatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta lapangan sesuai dengan dalil gugatan, sekaligus menghindari terjadinya kesalahan objek perkara (error in objecto) yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan nantinya.
Dalam gugatan tersebut, Sariman mengaku pada tahun 2010 telah menghibahkan sebidang tanah berukuran 30 x 50 meter kepada Dinas Pendidikan Lampung Barat untuk digunakan sebagai lokasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penyerahan hibah kala itu diterima langsung oleh Endang yang saat itu menjabat sebagai Ketua PKBM.
Namun, setelah lebih dari satu dekade berlalu, tanah yang semestinya menjadi sarana pendidikan masyarakat itu justru diduga tidak lagi difungsikan sebagaimana tujuan awal hibah diberikan. Berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, lokasi tersebut kini disebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang rongsokan oleh pihak yang menempati area tersebut.
Kondisi itulah yang kemudian memicu gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Liwa.
Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, S.H., menilai penerima hibah telah lalai menjalankan tujuan utama hibah yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.
“Klien kami menghibahkan tanah itu untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan PKBM, bukan untuk dibiarkan terbengkalai ataupun dialihfungsikan menjadi tempat penumpukan barang rongsok. Fakta di lapangan hari ini justru memperlihatkan bahwa tujuan hibah tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Fesbian.
Menurutnya, hibah bukan sekadar penyerahan tanah, melainkan mengandung amanah serta tujuan sosial yang harus dijalankan oleh penerima hibah. Ketika tujuan tersebut tidak dilaksanakan, maka pemberi hibah memiliki hak hukum untuk mengajukan pembatalan melalui pengadilan.
“Pemeriksaan setempat hari ini sangat penting karena majelis hakim bisa melihat langsung kondisi objek sengketa. Dari situ akan terlihat apakah tanah tersebut benar digunakan untuk kegiatan PKBM atau justru terbengkalai selama bertahun-tahun,” lanjutnya.
Perkara ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat objek hibah yang semula diharapkan menjadi fasilitas penunjang pendidikan nonformal bagi warga sekitar kini justru diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
(Endang Akbar)

.png)
.png)
