TULANGBAWANG // UNGKAPFAKTA. INFO // Aroma persoalan dugaan penjualan aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, kembali membakar ruang publik.
Kasus yang menyeret nama mantan Kepala Kampung berinisial AG, yang kini duduk sebagai anggota dewan, menjadi perbincangan panas warga dan viral di media sosial.
Sorotan tajam datang setelah Inspektorat Kabupaten Tulangbawang turun tangan dan mulai memanggil pihak-pihak terkait, termasuk warga berinisial MR/KS (50) yang disebut sebagai pembeli tanah fasilitas umum (fasum) tersebut.
Irban V Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, Arif, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam dokumen jual beli yang beredar di tengah masyarakat.
“Surat itu kami nilai seperti direkayasa, sebab di dalam surat tersebut tidak melampirkan nomor sertifikat hak kepemilikan yang bernomor,” tegas Arif saat ditemui awak media.
Pernyataan itu sontak memantik reaksi keras publik. Sebab, dalam transaksi aset publik, keberadaan dokumen legal formal merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Ketidakhadiran nomor sertifikat dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat mengarah pada dugaan manipulasi dokumen.
Tak berhenti di situ, Arif juga menyoroti posisi AG dalam dokumen jual beli tersebut.
Ironisnya, AG tercantum hanya sebagai saksi, sementara surat itu justru ditandatangani kepala kampung yang baru pada tahun 2025.
“Di situ saja sudah janggal. AG tercantum sebagai saksi, sementara surat ditandatangani kepala kampung yang baru. Ini menjadi perhatian kami,” ujar Arif.
Publik kini mempertanyakan, bagaimana mungkin aset yang diduga milik KUD bisa berpindah tangan tanpa kejelasan legalitas dan tanpa transparansi kepada masyarakat?
Di tengah gelombang kritik, masyarakat menilai kasus ini bukan hanya soal sebidang tanah.
Lebih dari itu, ini menyangkut marwah pengelolaan aset rakyat, integritas pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kampung.
Pengamat sosial di Tulangbawang menilai, apabila dugaan rekayasa dokumen benar terjadi, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
Penjualan aset fasum tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan publik.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat agar tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
Mereka meminta investigasi dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih, mengingat nama mantan pejabat kampung yang kini berstatus anggota dewan ikut disebut dalam pusaran kasus.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan keberanian pemerintah daerah dalam menindak dugaan penyalahgunaan aset publik. Sebab ketika aset rakyat dipersoalkan, publik tidak lagi hanya menuntut jawaban tetapi juga keadilan," pungkasnya
(Team) bersambung
Biro mesuji
.png)

.png)
