• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PT COCOMAN GEMPUR BALIK TUDUHAN TAMBANG ILEGAL: “TAK ADA AKTIVITAS SEJAK 2014 — JANGAN BANGUN PERKARA DARI NARASI, BUKAN FAKTA”

    Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T09:43:28Z
    masukkan script iklan disini




    JAKARTA, 1 Mei 2026 — PT Cocoman (CCM) melancarkan serangan balik atas tuduhan dugaan tambang ilegal dan korupsi tanpa RKAB yang kini menyeret nama perusahaan. Dengan nada keras dan tanpa kompromi, manajemen menyebut tuduhan tersebut bukan hanya lemah, tetapi berpotensi menyesatkan dan membangun opini tanpa fondasi fakta yang utuh.


    Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono, SH., menegaskan satu hal mendasar yang disebutnya tidak boleh diabaikan: sejak tahun 2014, seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT CCM telah dihentikan total. Tidak ada produksi, tidak ada eksploitasi, tidak ada kegiatan operasional apa pun yang bisa dikaitkan dengan pelanggaran saat ini.


    “Kalau aktivitas tambang sudah berhenti lebih dari satu dekade, maka tuduhan adanya kegiatan ilegal hari ini menjadi tidak logis. Jangan memaksakan konstruksi hukum di atas sesuatu yang secara faktual tidak terjadi,” tegasnya.


    Pernyataan ini sekaligus membantah keras asumsi yang berkembang terkait dugaan aktivitas tanpa RKAB. PT CCM justru mengungkap bahwa saat ini perusahaan sedang dalam proses pengurusan RKAB yang telah berjalan selama sembilan bulan. Proses tersebut, menurut manajemen, terhambat oleh dinamika dan perubahan kebijakan di sektor ESDM, bukan karena kelalaian atau pelanggaran perusahaan.


    Sorotan tajam juga diarahkan pada penyitaan ore nikel yang dilakukan penyidik pada 29 April 2026 di area jetty. PT CCM menegaskan bahwa material tersebut merupakan sisa produksi sebelum penghentian aktivitas tahun 2014. Artinya, bukan hasil tambang baru, bukan hasil aktivitas ilegal, dan bukan bagian dari operasi berjalan seperti yang diasumsikan.


    “Ini material lama. Bukan hasil produksi saat ini. Jika dilakukan verifikasi secara objektif, fakta ini sangat mudah dibuktikan,” tegas pihak perusahaan.


    Lebih jauh, penyitaan alat berat juga dipertanyakan. PT CCM menyatakan seluruh alat dalam kondisi tidak beroperasi dan telah lama tidak digunakan. Tidak ada kegiatan penambangan aktif di lapangan. Tidak ada pergerakan produksi. Tidak ada aktivitas yang mendukung tuduhan pelanggaran.


    Dalam konteks ini, CCM menilai tindakan penyitaan tanpa pemetaan fakta yang komprehensif justru berisiko menciptakan kesimpulan prematur.


    Tak kalah penting, perusahaan juga meluruskan polemik terkait aktivitas di jetty. PT CCM menegaskan bahwa kegiatan di dermaga tersebut bukanlah aktivitas tambang, melainkan hauling milik pihak lain yang menggunakan fasilitas terminal khusus berdasarkan izin resmi yang sah dan masih berlaku. Dengan demikian, aktivitas tersebut berada dalam koridor legal, bukan praktik ilegal seperti yang dituduhkan.


    Namun yang paling disorot keras adalah proses penegakan hukum itu sendiri. PT CCM mengaku tidak pernah menerima panggilan, klarifikasi, atau permintaan keterangan sebelumnya, namun tiba-tiba dihadapkan pada penggeledahan dan penyitaan.


    Langkah ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan profesionalitas penanganan perkara.


    “Penegakan hukum tidak boleh dibangun dari asumsi, apalagi opini. Harus berbasis data, fakta, dan proses yang transparan. Jika tidak, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, tetapi pembentukan persepsi,” tegas manajemen.


    PT CCM mengingatkan bahwa sektor pertambangan adalah sektor strategis yang sangat sensitif terhadap kepastian hukum. Kesalahan dalam membangun narasi hukum tanpa dasar yang kuat bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


    Dalam posisi ini, CCM menyatakan siap membuka seluruh data, dokumen, dan fakta lapangan untuk diuji secara objektif. Namun di saat yang sama, perusahaan menuntut agar proses hukum berjalan adil, profesional, dan tidak mengarah pada kriminalisasi berbasis asumsi.


    “Jangan sampai hukum digunakan untuk mengejar bayangan, sementara fakta di lapangan diabaikan. Kami siap diuji, tetapi dengan cara yang benar,” tutup pernyataan tersebut.



    Tim : Investigasi 

    LIDIKKRIMSUS RI.News.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e