SULSEL, Ungkapfakta.info -
Di jalan Serang Lorong 5 Kelurahan Tampo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), tiba-tiba dikejutkan dua pria yang kedapatan penyalahgunaan narkotika jenis shabu atau barang haram dan dua pria tersebut akhirnya diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara.
Dua pria berinisial RL alias PK (24) dan FH alias LP (28). Mereka berdua harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bukan terjadi secara kebetulan. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Torut, IPDA Suardi melakukannpenyilidikan dan pengintaian mulai Kamis malam 16 April 2026.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba berhasil membekuk RL dilokasi kejadian.
Interogasi awal, RL mengaku mendapatkan shabu tersebut dengan memesan Rp400.000,- bersama temannya FH.
Keduanya diketahui berboncengan menuju lokasi yang telah ditentukan. Namun saat penyergapan, FH berhasil lolos melarikan diri menggunakan motor.
Dari penggeledahan tersebut di TKP, polisi mendapatkan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal shabu. Barang tersebut disimpan dalam pipet berwarna hitam.
Satresnarkoba melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap FH. Selang 10 hari FH akhirnya berhasil dibekuk pada Minggu 26 April 2026 sekira pukul 23.08 WITA di Desa (Lembang) Rindingbatu, Kecamatan Kesu', Toraja Utara.
Sementara IPTU Muhammad Arif, Kasat Narkoba Torut pada media ini, Senin 5 April 2026 membenqrkan penangkapan tersebut. Dan barang bukti dan kedua pria terduga telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.
" Kini mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
Ega/Yustus

.png)
.png)
