Sulawesi Tengah. Ungkapfakta
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan serta menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas, Samsat Buol, Sulawesi Tengah. Bersama Satlantas Polres Buol menggelar operasi penegakan kan hukum (gakkum) di Kelurahan Leok satu, Rabu, 6/05/2026
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan ini menyasar pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK serta masa berlaku pajak. Selain itu, petugas juga menekankan pentingnya penggunaan helm standar sebagai bagian dari keselamatan berkendara.
Dalam pelaksanaannya, operasi dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan edukatif. Pengendara yang kedapatan belum memenuhi kewajiban pajak diberikan imbauan untuk segera melakukan pembayaran, sementara pelanggaran lalu lintas ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Samsat Buol, Zulkifli, S.Sos. menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban ini memiliki beberapa tujuan penting. Salah satunya adalah untuk mendata dan menertibkan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buol, khususnya kendaraan dengan pelat luar daerah yang belum melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat lokal.
“Penertiban ini kami lakukan agar kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Buol dapat terdata dengan baik serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pendapatan daerah dapat lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dibangun melalui (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Buol, yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol dan upaya ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan, demi mendukung pembangunan di Kabupaten Buol.
“Perlu kami sampaikan bahwa Samsat dalam hal ini hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan, sementara keberhasilan kegiatan ini sangat bergantung pada sinergi dan dukungan dari seluruh pihak terkait di Kabupaten Buol,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Buol, Iptu Syamsuddin. Menambahkan bahwa operasi gabungan ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Ia mengingatkan pentingnya disiplin berkendara, termasuk penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Kepatuhan ini sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya
Dengan adanya sinergi antara Samsat Buol dan Satlantas Polres Buol, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Buol.
Adapun kegiatan penegakan kan hukum (Gakkum) ini dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 4 Mei hingga 6 Mei 2026.
Rl

.png)

.png)
