MAKASSAR-ungkap fakta-(18/5/2026) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerima pengembalian uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Kali ini, sejumlah Rp3,088 miliar disetorkan oleh salah satu tersangka berinisial RM.
Berkaitan dengan setoran terbaru tersebut, kini total uang yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai angka Rp4,338 miliar. Seluruh dana tersebut telah disalurkan ke rekening pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan atas kerugian keuangan negara yang terjadi.
Meski sudah ada pengembalian dana dalam jumlah besar, pihak kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap perkara ini belum selesai dan akan terus berjalan. Penyidik masih terus mendalami jejak aliran dana yang diduga kuat mengalami pembengkakan harga atau mark-up serta pengadaan yang bersifat fiktif.
Penyelidikan juga masih berfokus pada penelusuran aset-aset yang dimiliki oleh pihak-pihak lain yang terlibat. Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga membuka peluang adanya penambahan nama tersangka seiring berkembangnya hasil penyidikan yang dilakukan tim.
Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penulis:Kul indah
Selengkapnya baca di: www.kabarmakassar.com
.png)
.png)
