Kota Tangerang – Warga yang tinggal di sekitar kawasan Alun-Alun Cibodas, Kota Tangerang, mengeluhkan kebisingan musik yang dinilai sudah melampaui batas waktu dan sangat mengganggu kenyamanan serta waktu istirahat masyarakat sekitar.
Salah satu warga berinisial AL mengungkapkan keresahannya terkait aktivitas hiburan musik yang kerap berlangsung hingga larut malam.
“Kami sebenarnya sangat terganggu dengan adanya musik di alun-alun yang menurut kami sudah tidak lagi mengikuti aturan. Seharusnya ada batas waktu, jangan sampai larut malam. Apalagi saat ini ada keluarga saya yang sedang sakit, tentu sangat terganggu,” ujar AL kepada awak media.
Menurutnya, pihak terkait seharusnya lebih tegas dalam melakukan pengawasan agar hiburan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Ini sebenarnya kenapa pihak kecamatan, Satpol PP, kepolisian, maupun unsur pengamanan lainnya tidak membatasi hiburan sampai larut malam. Bahkan dampaknya kadang muncul kerumunan yang disertai dugaan mabuk-mabukan. Silakan ada hiburan, tapi dibatasi. Paling tidak jam 21.00 WIB sudah selesai, jangan sampai tengah malam,” tegasnya.
Warga berharap pihak Kecamatan Cibodas, Satpol PP Kota Tangerang, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa dapat bekerja sama menindaklanjuti keluhan masyarakat agar suasana lingkungan tetap kondusif dan nyaman.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat kebisingan atau memutar musik keras pada malam hari hingga meresahkan warga, dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 265 KUHP baru, dengan ancaman pidana denda hingga Rp10 juta.
Warga meminta agar penertiban segera dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh masyarakat sekitar Alun-Alun Cibodas.


.png)

.png)

