Pontianak__Pengamat Kebijakan Publik Dan Hukum Kalbar menilai, munculnya isu dugaan kontainer berisi arang bakau ilegal yang siap diekspor ke luar negeri menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan komoditas ekspor di pelabuhan.
Dalam konteks perspektif hukum dan advokasi lingkungan, katanya, kasus seperti ini harus dilakukan penyidikan dari Hulu ke Hilir. Jangan mengorbankan para penebang lokal atau pemilik tungku arang tradisional, tetapi mengejar aktor intelektual, pengepul besar, perusahaan eksportir dan pemalsu dokumen ekspor.
" Menjaga keberadaan mangrove di Kubu Raya tentu dibutuhkan koordinasi serius, bukan sekedar cengengesan sambil ngopi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Gakkum LHK), Bea Cukai, serta Kepolisian, namun langsung ketindakan riil, pencegatan maupun penyegelan kontainer yang dicurigai, " ujar DR. Herman Hofi Munawar, SH.
86% mangrove di Kalbar, terangnya, berada di Kabupaten KKR. Ini merupakan anugrah tuhan yang mesti di jaga betul. Pasalnya ketika hutan mangrove rusak maka pertanian dan perkebunan bakal hancur.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
