Blunder Fatal Jejakterkini.online: Tulis "Inisial" Pakai Nama Asli Hj. Kul Indah, Direktur PUKAT Sulsel Dorong Sanksi Ganda di Dewan Pers dan Polda Sulsel
MAKASSAR–Ungkap Fakta- Upaya pembunuhan karakter (character assassination) yang diduga dilakukan oleh media siber *Jejakterkini.online* terhadap seorang jurnalis perempuan, Hj. Kul Indah, kini berbuntut panjang. Tak main-main, pihak korban didampingi lembaga advokasi resmi mengambil langkah hukum ganda melalui jalur etik di Dewan Pers serta laporan pidana siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.(14/6/2026)
Perseteruan ini dipicu oleh penayangan berita sepihak (no cover both sides) oleh Jejakterkini.online pada 2 Maret 2026 yang menuduh Hj. Kul Indah terlibat dalam rentetan kasus tanpa dasar hukum yang jelas.
Sentimen negatif publik semakin mencuat setelah media tersebut secara sepihak menolak dan mengabaikan hak jawab yang diajukan oleh pihak korban.
Blunder Judul "Inisial Semu" dan Pelanggaran UU PDP
Direktur PUKAT Sulsel mengungkapkan bahwa redaksi Jejakterkini.online telah melakukan blunder fatal yang justru mempercepat mereka masuk ke ranah pidana. Dalam judul beritanya, media tersebut menuliskan frasa: "Oknum Wartawan Berinisial Kul Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus..."
"Ini adalah pembodohan publik sekaligus manipulasi etika yang sangat amatir. Mereka berniat menggunakan tameng kata 'berinisial' untuk menghindar dari jerat hukum, tetapi teks yang ditulis setelahnya adalah 'Kul Indah', yang mana itu adalah nama asli dan sah dari korban, bukan singkatan atau inisial," tegas Direktur PUKAT Sulsel dalam keterangan resminya, (F.M) Minggu (14/06/2026).
Menurutnya, tindakan ceroboh redaksi tersebut yang diperparah dengan pemampangan Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto wajah, dan data pribadi spesifik di dalam artikel menjadi bukti kuat adanya itikad buruk (malice) untuk menelanjangi identitas korban di ruang digital.
Hal ini melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dua Front Perlawanan Hukum
Menyikapi penolakan hak jawab dan penelanjangan data pribadi tersebut, pihak korban tidak tinggal diam dan langsung menghantam balik lewat dua jalur formal:
1. Jalur Etik (Dewan Pers):** Laporan resmi telah dilayangkan ke Dewan Pers terkait pelanggaran berat Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena memuat berita yang menghakimi, tidak akurat, serta mengabaikan kewajiban melayani Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Jalur Pidana Siber (Polda Sulsel):Surat Tanda Penerimaan Pengaduan resmi telah diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pelanggaran data pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital (UU ITE).
"Unsur pidana menyerang kehormatan seseorang secara spesifik dalam Pasal 27A UU ITE sudah terpenuhi seratus persen. Publik langsung tahu siapa objek yang dituduh karena mereka menulis nama asli secara utuh.
Kami meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut tuntas aktor intelektual di balik penayangan artikel tersebut," tambah Direktur PUKAT Sulsel.
Pihak PUKAT Sulsel juga menyayangkan sikap Pimpinan Redaksi Jejakterkini.online yang justru ikut memberikan panggung penghakiman di dalam berita tanpa pernah melakukan konfirmasi formal kepada Hj. Kul Indah selaku pihak yang dirugikan.
Kombinasi laporan etik dan pidana siber ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi industri pers di Sulawesi Selatan agar tidak menyalahgunakan kemerdekaan pers untuk kepentingan pembunuhan karakter sepihak. (Laporan TIM)
.png)
.png)
