• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dakwaan Tanpa Bukti, Jaksa Diduga Terima Suap; Ormas-LSM Desak Pembebasan Maryani

    Aryatama
    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T01:07:46Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info - MENGGALA — Perkara yang menjerat Maryani di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diduga kuat merupakan kasus yang direkayasa dan mengandung cacat hukum. Pasalnya, meski hasil tes urinenya dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang bukti narkotika, wanita tersebut tetap ditahan dan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

     

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maryani sempat dituduh menggunakan narkotika, namun pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil negatif dan tidak ada barang bukti yang sah untuk mendukung dakwaan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan dan tuntutan diajukan ke pengadilan.

     

    Terungkap pula dugaan pelanggaran berat dari penegak hukum. Jaksa penuntut umum bernama Galang yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari keluarga Maryani dengan janji akan meringankan hukuman atau mengubah pasal dakwaan dalam perkara tersebut.

     

    Pengadilan Negeri Tulang Bawang bahkan menilai perkara ini mengandung cacat hukum, dan dugaan penerimaan uang tersebut dianggap memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

     

    1. Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti;

    2. Pasal 368 KUHP — Tindak pidana pemerasan;

    3. Pasal 423 KUHP — Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi;

    4. Ketentuan Kode Etik Jaksa — Pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

     

    Menyikapi kondisi ini, gabungan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sejumlah media online menggelar aksi damai serta orasi di depan Pengadilan Negeri Menggala pada Senin (15/6/2026). Mereka menuntut pembebasan Maryani dan meminta proses hukum terhadap Jaksa Galang dilakukan secara tegas.

     

    “Perkara ini jelas cacat hukum. Tidak ada bukti yang sah, namun tetap diproses. Ditambah lagi ada indikasi penerimaan uang yang melanggar hukum. Kami minta Maryani segera dibebaskan dan aparat yang terlibat diproses sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan ormas dalam orasinya.

     

    Keluarga Maryani juga berharap putusan sidang yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026 nanti memutuskan pembebasan, serta meminta agar uang sebesar Rp50 juta yang diduga diterima jaksa segera dikembalikan dan dimasukkan sebagai uang pengganti dalam tuntutan pidana.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang maupun Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dialegasikan tersebut. Masyarakat dan penggiat hukum meminta penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak memihak. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e