Pemalang. ungkapfakta.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang melangsungkan Sidang Paripurna di ruang rapat Gedung DPRD setempat, pada hari Senin (8/6/2026).
Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini mencakup dua hal penting, yaitu pemberian persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembentukan Dana Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2029, serta persetujuan atas Perubahan Kedua dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengemukakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang memerlukan dukungan anggaran dalam jumlah besar. Karena alasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyusun kebijakan khusus pembentukan dana cadangan. Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan dana yang cukup, tanpa harus membebani kemampuan keuangan dalam satu tahun anggaran saja.
“Pembentukan dana cadangan ini merupakan solusi tepat agar pendanaan Pilkada dapat dipersiapkan secara bertahap, sekaligus menjaga kestabilan kondisi keuangan daerah kita,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut telah melewati seluruh tahapan prosedur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Mulai dari proses penyesuaian dan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pembahasan mendalam bersama anggota DPRD, hingga tahap fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan kesepakatan hasil pembahasan, besaran dana cadangan yang disiapkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029 ditetapkan sebesar 60 miliar rupiah. Jumlah tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masing-masing sebesar 30 miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2027 dan 2028.
Pola pengalokasian bertahap ini bertujuan agar kemampuan keuangan daerah tetap terjaga, di samping menjamin kesiapan dana untuk Pilkada 2029. Apabila di kemudian hari masih ditemukan kekurangan anggaran, pemenuhannya akan dilakukan kembali melalui penganggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membahas dana cadangan, sidang paripurna juga memberikan persetujuan terhadap Perubahan Ketua Propemperda Tahun 2026. Di dalam perubahan ini, tercantum tiga usulan rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas, yaitu penyempurnaan aturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta revisi Perda yang mengatur pengelolaan sampah.
Dua rancangan peraturan daerah pertama disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Tujuannya adalah menyesuaikan peraturan di daerah dengan kebijakan yang berlaku secara nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, perubahan aturan di bidang pengelolaan sampah diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih lengkap dan berkesinambungan. Hal ini mencakup langkah pengurangan timbulan sampah, pemilahan, pemanfaatan kembali, hingga pengembangan sampah menjadi sumber energi terbarukan.
Bupati Anom menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai bersama ini bukan sekadar prosedur formalitas belaka, melainkan bukti nyata komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Bupati Anom juga menghimbau seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, camat, kepala desa, BPD, aparat keamanan, hingga masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades agar berjalan aman, tertib, dan damai .** (ATK)
.png)

.png)
