Jakarta. ungkapfakta.info -Pada hari Selasa, 9 Juni 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dengan agenda utama pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang resmi . Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri anggota dewan, perwakilan pemerintah, serta unsur pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan lengkap hasil pembahasan mendalam yang telah berlangsung selama beberapa bulan, melibatkan diskusi antar fraksi, pendapat pakar hukum, serta masukan dari masyarakat luas. Seluruh fraksi partai politik yang ada di DPR RI kemudian menyampaikan pandangan akhir dan secara bulat menyatakan persetujuan penuh terhadap isi rancangan undang-undang tersebut, menilai perubahan ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan zaman, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat .
Dalam momen puncak, pimpinan sidang bertanya secara resmi kepada seluruh peserta apakah rancangan tersebut layak disahkan menjadi undang-undang.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada seluruh peserta rapat.
Jawaban serentak “Setuju” bergema di ruang sidang, disusul ketukan palu penanda sahnya aturan baru ini .
Perubahan utama yang diatur mencakup fleksibilitas usia pensiun bagi perwira tinggi, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional dalam pengawasan, penegasan kewenangan dan batasan tugas, serta peningkatan perlindungan hukum bagi anggota maupun masyarakat. Regulasi ini bertujuan menciptakan Polri yang semakin profesional, modern, akuntabel, dan dekat dengan rakyat, sekaligus menjamin hak-hak warga negara dalam setiap tindakan kepolisian .
Poin-poin krusial yang diatur dan disepakati dalam revisi UU Polri ini meliputi:
-Penyesuaian Usia Pensiun: Terjadi perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Untuk perwira tinggi bintang empat (Kapolri), usia pensiun ditetapkan maksimal 60 tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.
-Perpanjangan Masa Dinas: Mengatur mekanisme perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan institusi.
-Perluasan Jabatan Sipil: Aturan baru ini membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian atau kementerian/lembaga negara tertentu.
Pengesahan ini dianggap tonggak penting dalam reformasi kepolisian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan nasional ke depan. Undang-undang ini akan segera ditandatangani Presiden dan berlaku setelah diumumkan secara resmi.**
.png)

.png)
