• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dosa Besar! Sopir Rental Asal Pantai Timur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan 19 Tahun dalam Perjalanan Menuju Palu

    Kelvin yansa
    Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T04:59:31Z
    masukkan script iklan disini



     


    Parigi Moutong– Seorang perempuan berusia 19 tahun asal Desa Kayu Jati, Kabupaten Parigi Moutong, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang sopir rental saat dalam perjalanan menuju Kota Palu.

    Keterangan tersebut disampaikan korban kepada awak media melalui pesan WhatsApp. pada Sabtu, 20 Juni 2026, saat dirinya menumpang kendaraan rental dari wilayah Pantai Timur menuju Palu.

    Korban menuturkan bahwa pada awal perjalanan tidak terjadi hal-hal yang mencurigakan. Namun saat kendaraan melintas dari wilayah Desa Kayu Jati menuju Kecamatan Kasimbar, sopir diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap dirinya.

    "Awalnya perjalanan biasa saja. Namun saat di perjalanan, dia meraba bagian pantat saya dan kemaluan saya tanpa izin, kejadian hari Rabu 17 Juni 2026" ungkap korban kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

    Korban mengaku mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut. Ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus yang dialaminya agar tidak terjadi kepada perempuan lainnya.

    Informasi yang diterima awak media, kendaraan yang digunakan dalam perjalanan tersebut bernomor polisi B 1745 CZ.


    Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan korban melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim tidak dapat tersampaikan sehingga pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.

    Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan korban. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan asas praduga tak bersalah.

    Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e