Jawa Timur , ungkapfakta.info-
Khofifah Indar Parawansa menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Timur dilakukan secara transparan dan akuntabel sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Saat meninjau pelaksanaan verifikasi data calon siswa di Ngawi, Khofifah menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah didukung sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara terbuka.
Salah satu upaya menjaga transparansi dilakukan melalui proses verifikasi antara data yang diunggah secara online dengan dokumen asli yang dimiliki calon peserta didik.
“Karena nilai yang diinput secara online dari masing-masing unit sekolah sebelumnya ke panitia SPMB ini diverifikasi dengan data hardcopy-nya. Jadi kita ingin memastikan bahwa data yang diinput secara online itu sesuai dengan data hardcopy-nya,” ujar Khofifah.
Menurutnya, verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh data yang digunakan dalam proses seleksi benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas dalam penerimaan siswa baru.
.png)
.png)
