Makassar-Ungkap Fakta-(20/6/2026) Kul Indah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media JejakTerkini.Online tanggal 19 Juni 2026 mengenai dugaan penganiayaan di Mapolda Sulsel. Klarifikasi ini disampaikan agar publik mendapat informasi berimbang sesuai fakta hukum.
*Tiga Poin Pelurusan:*
1. *Status Dokumen RSUD Kota Makassar*
Surat RSUD Kota Makassar tertanggal 27 Februari 2026 pukul 16:15 WITA yang beredar bukanlah Visum Et Repertum. Berdasarkan isinya, dokumen tersebut merupakan surat pernyataan kesanggupan biaya perawatan dan tidak memuat keterangan medis mengenai luka maupun penyebab luka.
2. *Keterangan Berkas Kepolisian*
Dalam berkas pemeriksaan kepolisian yang ada, tertulis secara resmi: “Penyebab yang belum jelas. Masih diperlukan visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara”. Hal ini menunjukkan proses pembuktian masih berjalan.
3. *Asas Praduga Tak Bersalah*
Perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Selatan. Sesuai KUHAP dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, semua pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami sudah melaporkan perkembangan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sulsel agar prosesnya transparan dan profesional. Kami juga menghormati jadwal mediasi yang ditetapkan penyidik pada 24 Juni 2026. Kami percaya kebenaran akan teruji melalui jalur hukum,” ujar Hj. Kul Indah, Jumat saat di kompirmasi awak media.(w) 19/06/2026.
Hj. Kul Indah berharap media massa tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 yang melarang pencampuran fakta dan opini yang menghakimi.
*(Red)*
-
.png)
.png)
