Sulawesi Tengah. Ungkapfakta
Masyarakat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Keluhkan kondisi lampu lalu lintas (traffic light) yang tidak berfungsi di persimpangan kuburan raja buol jalan utama/ Jln. Buol Gorontalo Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Salah satu pengendara motor Rusman. Mengatakan, Sejak lampu lalu lintas di persimpangan ini tidak berfungsi, kami sebagai pengendara harus lebih berhati-hati saat melintas.
"Karena tidak ada lagi pengaturan arus kendaraan yang jelas, sehingga kendaraan dari berbagai arah harus saling mengalah dan mencari kesempatan untuk lewat. Kondisi ini sering membuat arus lalu lintas menjadi semrawut, terutama pada jam-jam ramai dan kami juga berharap pihak terkait segera memperbaiki lampu lalu lintas tersebut agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat kembali terjamin," Ujarnya dengan bahasa daerah.
Ketika Media ini konfirmasi langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, Moh. Abdi melalui WhatsApp dengan Nomor 082271xxxxx. Menyampaikan bahwa lampu lalu lintas yang berada di kawasan persimpangan Kuburan Raja Buol merupakan kewenangan Balai perwakilan Kementerian Perhubungan untuk wilayah Sulawesi Tengah adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah. Pihaknya juga telah melakukan konfirmasi langsung dan menurut informasi yang diterima, perbaikan akan segera dilakukan.
"Lampu merah yang berada di Kuburan Raja Buol itu merupakan kewenangan Balai. Saya sudah mengonfirmasi pihak Balai, dan mereka menyampaikan bahwa akan segera melakukan perbaikan. Sementara untuk lampu lalu lintas yang berada di tunggu, saat ini sudah kembali berfungsi setelah sebelumnya mengalami kerusakan akibat tersambar petir,". Ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Buol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan terhadap lampu lalu lintas yang berada di ruas jalan nasional karena aset tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai.
"Kalau dari kami, anggaran perbaikannya juga tidak bisa diambil dari APBD karena itu bukan kewenangan daerah. Jalan tersebut merupakan jalan nasional, sehingga yang berwenang melakukan perbaikan adalah pihak Balai. Kami hanya melakukan pengawasan dan berkoordinasi agar kerusakan tersebut segera ditangani demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas masyarakat," jelasnya
Ketika di konfirmasi Media ini, Senin, 8/06/2026. Terkait kondisi lampu lalu lintas di wilayah Kabupaten Buol, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tengah, Syarifudin, menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan.
"Untuk masalah itu, saya sampaikan dulu Pak kepada pimpinan, Saya hanya staf, sehingga untuk memberikan keterangan lebih lanjut maupun keputusan terkait tindak lanjut perbaikan harus melalui pimpinan terlebih dahulu," ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tengah belum memberikan konfirmasi lanjutan kepada media ini terkait keterangan maupun tanggapan resmi dari Kepala Balai mengenai kondisi lampu lalu lintas yang mengalami kerusakan.
.png)

.png)
