Garut – Satuan Samapta Polres Garut berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Jalan Cipanas, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu dini hari (7/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan enam orang pemuda yang diduga akan terlibat dalam aksi tawuran.
Pengamanan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, ditemukan sekelompok pemuda dari dua kelompok berbeda yang diduga telah terlibat ketegangan dan berpotensi melakukan tawuran. Berkat respons cepat petugas, situasi berhasil dikendalikan sehingga aksi yang lebih besar dapat dicegah.
“Enam orang pemuda berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pengamanan, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bilah kapak dan satu bilah pisau yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Dua orang yang diduga membawa senjata tajam tersebut diketahui berinisial MM (22) dan RG (20), warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Polres Garut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, terutama pada malam hari. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas guna menjaga situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
T.hidayat
.png)

.png)
