• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet

    Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T13:40:14Z
    masukkan script iklan disini



    TANGERANG – Media Center Rajeg (MCR) mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pimpinan redaksi BantenNet, Rusadin Ijam.


    Korban dilaporkan mengalami luka-luka akibat dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal saat berusaha menyelesaikan insiden kecelakaan secara damai.


    Ketua MCR, Nean Irawan, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum di Polsek Serpong, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel).


    “Korban sudah membuat laporan ke Polsek Serpong. Sekarang saatnya polisi bekerja melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan tersebut dan menangkap pelakunya,” tegas Nean, Kamis (11/6/2026).


    Kronologi :

    Rusadin Ijam, Pimpinan Redaksi media online BantenNet (korban), diserang sekelompok orang tidak dikenal (terduga pelaku). Dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik (babak belur) berlokasi di Kavling Villa Melati Mas Blok O, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Rabu, 10 Juni 2026.


    Penganiayaan terjadi saat korban bersama keluarganya berniat baik untuk mendatangi terduga pelaku guna menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan. Namun, respon yang diterima justru tindakan kekerasan.

    Korban tiba-tiba diserang secara membabi buta oleh sekelompok orang di lokasi kejadian hingga mengalami luka-luka.


    Melihat kebrutalan para pelaku, MCR menduga ada faktor luar yang memicu aksi kekerasan tersebut. Nean meminta polisi tidak hanya fokus pada pasal penganiayaan, tetapi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku nantinya.


    “Jika dilihat dari rangkaian kejadian, kami menduga tindakan penganiayaan ini dilakukan di luar kesadaran. Bisa saja mereka di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang,” ujar Nean.


    Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh sangat penting agar kasus yang menimpa insan pers ini bisa selesai secara tuntas. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum.


    Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dari seluruh komunitas pers, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. MCR memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk memberikan perkembangan signifikan dalam dua hari ke depan.


    “Jika dalam dua hari ke depan kasus penganiayaan terhadap wartawan ini belum juga ada perkembangan, maka kinerja Polsek Serpong patut untuk dipertanyakan,” pungkas Nean. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e