Media Suara Utama Resmi
*MAKASSAR,- Ungkap Fakta- (28/6/2026)– Media online Suara Utama mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat resmi "Stop Press" kepada Fajar Ahmad Wahyuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Kota Makassar.
Fakta tersebut diungkap Wartawati Ungkap Fakta, Hj. Kul Indah, berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran internal dari pihak Suara Utama, Jumat 26/6/2026.
Saat dikonfirmasi, Media Suara Utama Online menyatakan sanksi diberikan karena oknum wartawan tersebut dinilai tidak bekerja secara kompetensi dalam menerapkan unsur 5W+1H saat membuat berita.
"Akibatnya, berita yang disajikan diduga menyesatkan. Dari informasi yang ditelusuri teman media, yang bersangkutan sering membuat alibi sendiri, berbicara sendiri, menjawab sendiri, dan menyebarkan informasi unggahan berupa tangkapan layar chat WA maupun video kesejumlah grup seolah peristiwa itu ada dan sudah dikonfirmasi, padahal kenyataannya tidak ada kejelasan," ujar ST Hasmiaty Hasan, Ketua Forum Purwati Makassar.alhasil dari itu Fajar meminta Maaf namun belum ada pernyataan resmi, Serta beberapa Nara sumber dari teman media yang aktif salah satunya berinisial W, .
Sebagai pemerhati insan pers,Sul-sel Hj. Kul Indah mengaku khawatir jika hal ini dibiarkan berlarut-larut.
"Apalagi yang bersangkutan telah masuk dalam laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik.Di Subdit V Ditreskrimsus, Polda Sul-sel 24/6/2026. pada sesi pemanggilan mediasi pertama dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.
Hj. Kul Indah menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada proses wawancara yang benar sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3.
Ia mengapresiasi langkah Suara Utama yang berani menindak anggotanya sendiri demi menghadirkan wartawan sejati yang berilmu dan beretika," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalist:(Kul indah)
.png)
.png)
