TAPANULI TENGAH –Ungkap Fakta. Info) Pelantikan Bernardo Sondang Lumban Gaol sebagai Direktur Perumda Air Minum Mual Nauli oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus menuai kritik. Pasalnya, direktur yang baru dilantik merupakan mantan narapidana kasus korupsi, sehingga keputusan tersebut memantik pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sabtu 27,juni 2026)Anggota DPRD Tapanuli Tengah, Ardino Tarihoran, menilai keputusan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah, pengangkatan mantan terpidana korupsi ke jabatan strategis justru mengirimkan pesan yang keliru kepada publik.
"Jabatan Direktur Perumda bukan sekadar jabatan administratif. Ini adalah jabatan yang mengelola aset daerah, keuangan perusahaan, dan pelayanan publik. Karena itu, figur yang dipilih seharusnya memiliki integritas yang tidak diragukan, bukan justru menimbulkan polemik sejak hari pertama dilantik," tegas Ardino.
Ia juga mempertanyakan komitmen Masinton Pasaribu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurut Ardino, masih banyak sumber daya manusia di Tapanuli Tengah yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan rekam jejak yang baik tanpa pernah tersangkut perkara korupsi.
"Apakah sudah tidak ada lagi putra-putri terbaik Tapanuli Tengah yang bersih dan berintegritas sehingga pilihan justru jatuh kepada mantan narapidana korupsi? Pertanyaan ini wajar disampaikan masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," ujarnya.
Ardino mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menekankan pentingnya integritas, keahlian, kepemimpinan, perilaku yang baik, dan dedikasi dalam pengisian jabatan Direksi BUMD. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah juga harus berpedoman pada asas profesionalitas, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meski demikian, Ardino menegaskan bahwa pengangkatan mantan narapidana tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum apabila seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Namun dari sisi etika pemerintahan, kepatutan, dan moral publik, keputusan tersebut patut dipertanyakan dan dievaluasi.
"Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses seleksi, pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, atau prosedur yang tidak sesuai, maka hal itu harus dibuka secara terang kepada masyarakat dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menjelaskan secara transparan dasar pertimbangan pengangkatan tersebut agar polemik tidak terus berkembang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
(Hasanuddin)
.png)

.png)
