![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, diminta mengambil langkah tegas terhadap PT Cakra yang memproduksi Triplek di Kahuripan jaya kecamatan Banjar baru kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, perusahaan tersebut saat dimintai keterangan terkait izinnya Brahim sebagai orang yang dipercaya di PT Cakra mengatakan bahwa izinnya ada dipolda Lampung silahkan cari informasi disana terangnya.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Tulang Bawang tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku di sektor lingkungan setempat
Ketua Gabungan wartawan Indonesia (GWI) tulang bawang Abdullah pinta Polda Lampung untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan terhadap aktivitas PT Cakra yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha (IUP) apalgi pihak PT sudah mencatut nama institusi kepolisian khususnya Polda Lampung. Pintanya
PT Cakra yang beroperasi diduga tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan daerah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Hingga saat ini, kejelasan terkait pola kemitraan perusahaan tersebut juga masih dipertanyakan. Bahkan, perusahaan ini diduga pembukaan jalan tanpa izin lingkungan yang sah.
Lebih lanjut menurut Abdullah selaku ketua Gabungan wartawan Indonesia menegaskan pentingnya tindakan cepat dari aparat penegak hukum. “Kami berharap Kapolda Lampung segera turun tangan dan menindak PT Cakra sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika benar beroperasi secara ilegal, maka harus ada langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.
Sejumlah organisasi lingkungan juga telah menyuarakan keprihatinan atas aktivitas PT Cakra yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa laporan menyebutkan adanya dampak negatif terhadap ekosistem serta ketidakjelasan legalitas perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas di media masa, terutama terkait tata kelola yang dinilai kurang transparan oleh pemerintah daerah. Diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan ini.
Pewarta: Tim

.png)

.png)
