Sehubungan dengan hal tersebut, Media Nasional UNGKAP FAKTA menegaskan bahwa:
1. Yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas jurnalistik maupun mewakili Media Nasional UNGKAP FAKTA dalam bentuk apa pun.
2. Segala bentuk aktivitas, permintaan data, konfirmasi, peliputan, kerja sama, maupun tindakan lain yang mengatasnamakan Media Nasional UNGKAP FAKTA oleh yang bersangkutan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab Media Nasional UNGKAP FAKTA.
3. Apabila yang bersangkutan masih menggunakan atau memperlihatkan kartu pers, surat tugas, atribut, identitas, maupun mengaku sebagai bagian dari Media Nasional UNGKAP FAKTA, maka masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak lainnya diharapkan tidak memberikan pelayanan atau pengakuan sebagai perwakilan resmi Media Nasional UNGKAP FAKTA.
4. Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan nama, logo, atribut, identitas, atau tindakan lain yang mengatasnamakan Media Nasional UNGKAP FAKTA, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Stop Press (Pemberhentian) ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan menjadi pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dipedomani sebagaimana mestinya. Atas perhatian, kerja sama, dan dukungan seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ditetapkan di: Tebing Tinggi
Pada tanggal: Selasa, 30 Juni 2026
Pemimpin Redaksi Media Nasional UNGKAP FAKTA
RANI ANTIKA LUBIS, S.KOM
.png)
.png)
