• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    SEKJEN PP SEMMI: PENGESAHAN PERUBAHAN KETIGA UU POLRI HARUS MENJADI MOMENTUM MEMPERKUAT KEPOLISIAN YANG PROFESIONAL DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

    Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T06:50:52Z
    masukkan script iklan disini



    SEKJEN PP SEMMI: PENGESAHAN PERUBAHAN KETIGA UU POLRI HARUS MENJADI MOMENTUM MEMPERKUAT KEPOLISIAN YANG PROFESIONAL DAN DEKAT DENGAN RAKYAT


    Jakarta – Sekretaris Jenderal PP SEMMI, Rizky Abdul Rojak, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut menandai babak baru dalam upaya memperkuat institusi Polri agar semakin adaptif terhadap tantangan keamanan nasional dan perkembangan zaman.


    Menurut Rizky Abdul Rojak, perubahan regulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembenahan kelembagaan negara. Dalam konteks Polri, revisi undang-undang harus dipahami sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas organisasi, profesionalisme anggota, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.


    "PP SEMMI memandang bahwa pengesahan Perubahan Ketiga UU Polri merupakan langkah konstitusional yang perlu dihormati sebagai bagian dari proses pembangunan sistem keamanan nasional. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa semangat perubahan tersebut benar-benar menghadirkan kepolisian yang semakin profesional, modern, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Rizky.


    Ia menegaskan bahwa kekuatan institusi penegak hukum harus selalu berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, implementasi undang-undang yang baru harus dikawal secara bersama-sama oleh seluruh elemen bangsa.


    "Kepercayaan publik adalah modal utama institusi kepolisian. Karena itu, setiap penguatan kelembagaan harus bermuara pada meningkatnya rasa keadilan masyarakat, kualitas pelayanan, serta pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kewenangan yang dimiliki Polri."


    PP SEMMI juga menilai bahwa tantangan keamanan saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan kejahatan konvensional, tetapi juga meliputi kejahatan siber, penyalahgunaan teknologi digital, tindak pidana lintas negara, hingga ancaman terhadap ketahanan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, pembaruan regulasi perlu didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi yang tepat.


    Lebih lanjut, Rizky berharap pengesahan undang-undang tersebut dapat memperkuat agenda transformasi Polri Presisi yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong untuk menghadirkan institusi kepolisian yang responsif, prediktif, dan transparan.


    "Harapan kami sederhana, yakni agar setiap perubahan yang dilakukan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Polri yang kuat bukan hanya kuat secara kewenangan, tetapi juga kuat dalam integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik."


    Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari tradisi perjuangan dan pengabdian kepada bangsa, PP SEMMI mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal implementasi Perubahan Ketiga UU Polri secara objektif dan konstruktif demi terwujudnya sistem penegakan hukum yang berkeadilan serta keamanan nasional yang semakin kokoh.


    "Pada akhirnya, ukuran keberhasilan undang-undang ini bukan terletak pada banyaknya pasal yang berubah, melainkan pada sejauh mana perubahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik, penegakan hukum yang lebih profesional, dan rasa aman yang lebih kuat bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Rizky Abdul Rojak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e