Medan, Ungkapfakta.info
Sebanyak 220 wartawan yang tergabung dalam lingkungan media kpktipikor.id menyuarakan kekecewaan mendalam dan meminta penjelasan terbuka dari pimpinan media terkait berbagai persoalan serius yang mencuat. Mulai dari kejelasan status kelembagaan, hilangnya profil resmi dari pencarian Google, hingga nasib dana pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah disetorkan.
Keresahan memuncak sejak Jumat, 10 Juli 2026, ketika profil resmi beserta fitur Box Redaksi media tersebut tiba-tiba tidak lagi dapat ditemukan melalui pencarian Google. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai keberlangsungan operasional dan status keabsahan media tersebut.
Kekhawatiran semakin bertambah setelah beredar informasi pada hasil pencarian Google yang menyatakan bahwa rekrutmen atau lowongan kerja yang mengatasnamakan kpktipikor.id merupakan informasi bohong (hoaks), sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan.
Di tengah ketidakpastian ini, sejumlah wartawan baru diketahui telah menyetorkan biaya pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA). Berdasarkan keterangan para anggota, dana tersebut ditransfer melalui dua jalur:
1. Rekening Bank BNI Nomor 188XXXX887 atas nama Hendiwanus Gea
2. Aplikasi DANA nomor 08537080XXXX atas nama HENDIWANUS GEA
Kini para anggota menuntut kepastian mengenai penggunaan dana tersebut, kejelasan proses penerbitan KTA yang dijanjikan, serta pertanggungjawaban penuh dari pihak yang menerima pembayaran.
Saat dimintai penjelasan terkait hilangnya profil media, pihak Pemimpin Redaksi hanya beralasan bahwa sistem sedang dalam perbaikan. Namun jawaban tersebut dinilai belum cukup menjawab berbagai keraguan yang muncul.
Ironisnya, dua wartawan yang secara aktif mempertanyakan status media serta kejelasan dana justru dikeluarkan secara sepihak dari grup komunikasi resmi WhatsApp. Tindakan ini semakin menguatkan dugaan kurangnya keterbukaan dan transparansi pengelolaan media.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terkait
Sebagai upaya penyeimbangan berita, wartawan telah mencoba menghubungi serta mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 0853-7080-XXXX pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 19.36 WIB untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban sama sekali.
Para wartawan memohon kepada Dewan Pusat serta pihak berwenang terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Mereka berharap ada penelusuran fakta dan penyelesaian yang transparan guna memberikan perlindungan bagi rekan-rekan yang merasa dirugikan.
Secara hukum, apabila terbukti pihak tersebut dengan sengaja menggunakan identitas lembaga tanpa hak, menyebarkan kebohongan, dan meminta uang dengan modus penipuan, maka perbuatannya dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, dapat pula dikenakan ketentuan UU ITE Terbaru terkait pemanfaatan informasi elektronik yang melanggar hukum.
Hingga saat ini, pihak pimpinan kpktipikor.id belum memberikan tanggapan apapun. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
.png)
.png)
