• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Langgar Prosedur Fidusia, Penarikan Motor Nasabah Berujung Polemik

    Alap-alap.com
    Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T13:18:20Z
    masukkan script iklan disini






    Tangerang– Seorang konsumen perusahaan pembiayaan FIF berinisial ABZ mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector FIF. Yang menjadi sorotan, ketika hendak menyelesaikan kewajibannya dan menebus kendaraan tersebut, ABZ justru mendapat informasi bahwa motornya telah ditebus oleh orang lain yang tidak dikenalnya.


    Menurut pengakuan ABZ, dirinya memang menunggak pembayaran angsuran selama dua bulan. Namun, ia mengaku tidak pernah menyetujui pengalihan kepemilikan maupun penebusan kendaraannya oleh pihak lain.


    "Saya telat membayar angsuran dua bulan. Di tengah perjalanan motor saya ditarik oleh orang yang mengatasnamakan debt collector FIF," ujar ABZ.


    Beberapa waktu kemudian, ABZ mendatangi Pos FIF Sepatan dengan tujuan melunasi tunggakan dan menebus kendaraannya. Namun, menurut pengakuannya, seorang oknum berinisial Smenyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah ditebus oleh orang yang tidak dikenalnya.


    "Saya datang untuk membayar sisa angsuran dan mengambil motor saya. Tetapi saya diberi tahu bahwa motor saya sudah ditebus oleh orang lain tanpa sepengetahuan saya," katanya.


    Merasa janggal, ABZ kemudian menghubungi layanan Halo FIF untuk meminta penjelasan. Setelah itu, ia mengaku diminta datang ke kantor FIF. Dalam pertemuan tersebut, ABZ mengaku mendapat arahan dari seseorang yang disebut sebagai SOuntuk membuat surat laporan terhadap pihak yang diduga telah mengeluarkan kendaraannya.


    "Saya merasa diarahkan untuk membuat laporan terhadap orang yang mengeluarkan motor saya. Padahal saya sendiri tidak mengetahui siapa yang mengambil motor tersebut. Anehnya, sampai sekarang saya masih diminta membayar angsuran," ungkapnya.


    Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penarikan, penyimpanan, hingga pengeluaran objek jaminan fidusia. Apabila benar terdapat pengalihan, penebusan, atau pelepasan kendaraan tanpa persetujuan maupun tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum maupun regulator.


    Dalam aspek hukum, mekanisme eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29, yang mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.


    Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


    Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta hak memperoleh penyelesaian sengketa secara patut. Sementara Pasal 7mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang jujur, dan memperlakukan konsumen secara benar serta tidak diskriminatif.


    Perusahaan pembiayaan juga wajib mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan konsumen dan tata kelola penagihan, termasuk kewajiban menjalankan proses penagihan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Apabila dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lainnya, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Group Jatiuwung belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan konsumen tersebut. 


    Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak FIF agar pemberitaan tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


    (Bob Fallah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e