Tubaba– Sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Selain itu, dua lokasi dapur MBG juga diduga berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga memunculkan sorotan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat sedikitnya dua dapur MBG yang berada di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan. Kedua lokasi tersebut juga diduga memanfaatkan lahan yang masuk dalam kawasan LP2B.
LP2B merupakan kawasan pertanian yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan kecuali melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lurah Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Eko Nurhidayat, membenarkan bahwa salah satu dapur MBG yang dimaksud belum memiliki izin lingkungan yang selesai diproses.
"Memang sempat kami buatkan terkait izin tersebut, tetapi sampai saat ini belum ditandatangani. Menurut keterangan pemilik dapur, seluruh perizinan sedang diurus oleh pihak provinsi," ujar Eko saat dikonfirmasi di kantor tempatnya bekerja pada (20/06/2026).
Selain persoalan izin, Eko mengaku pihak kelurahan juga belum mengetahui bagaimana pengelolaan limbah dari dapur MBG tersebut.
"Kami juga tidak mengetahui limbah makanan itu dibuang kemana, apakah ke saluran irigasi atau ke tempat lain. Sementara terkait LP2B, pemilik pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat dan sudah di balik namakan melalui BPN," katanya.
Di lokasi lain, satu dapur MBG di Kelurahan Daya Murni juga diduga berdiri di atas kawasan LP2B. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tubaba, Sayu Made, mengatakan pihaknya belum menerima laporan maupun permohonan alih fungsi lahan pada lokasi yang dimaksud.
"Kami belum menerima informasi maupun permohonan alih fungsi lahan tersebut. Yang saya ingat lokasinya berada di sekitar kawasan perairan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, sumber yang mengetahui ketentuan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyebut setiap dapur MBG wajib memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari status kepemilikan lahan, luas lokasi, hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Menurut sumber tersebut, apabila benar sebuah dapur MBG memanfaatkan kawasan LP2B tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penggunaan lahan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas TPHP Kabupaten Tubaba mencatat luas kawasan LP2B di daerah tersebut mencapai 9.935 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan.
Kepala Dinas TPHP Kabupaten Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, menegaskan kawasan LP2B merupakan lahan yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
"Hingga saat ini belum ada laporan mengenai alih fungsi lahan maupun sengketa pada kawasan LP2B. Kami tetap melakukan pengawasan secara berkala, dan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dapat segera melaporkannya kepada Dinas TPHP," kata Sarwo kepada media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, apabila terdapat alih fungsi LP2B, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai aturan.
Sarwo juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan LP2B dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kedua dapur MBG yang disebut dalam laporan ini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(San)
.png)

.png)
