GARUT – Manajemen SMK Negeri 12 Garut memberikan respons tegas terkait polemik di media sosial yang mempertanyakan transparansi proyek pembangunan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh pelaksanaan program revitalisasi senilai Rp1 Miliar dari APBN 2026 tersebut telah berjalan di atas koridor aturan dan petunjuk teknis yang sah.
Berdasarkan fakta di lapangan, sebuah papan informasi berukuran besar telah dipasang di area proyek untuk menjamin keterbukaan publik. Papan tersebut memuat perincian pengerjaan secara gamblang, mulai dari pembangunan dua ruang kelas baru, perbaikan fasilitas toilet, estimasi waktu pengerjaan selama 120 hari kalender (12 Mei hingga 10 September 2026), hingga penunjukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai motor utama pelaksana.
Kepala SMKN 12 Garut, Heryatno, mengungkapkan keberatannya atas asumsi sepihak yang menyebut proyek ini "minim data". Ia menjelaskan bahwa format dan seluruh konten yang tertulis di papan proyek mengacu langsung pada arahan resmi Kementerian Pendidikan setelah melalui tahapan bimbingan teknis.
"Semua acuan penulisan di papan informasi itu mutlak bersumber dari juknis kementerian, tidak ada satu pun detail yang kami rekayasa sendiri. Oleh sebab itu, kami cukup menyayangkan adanya penilaian keliru yang beredar," ungkap Heryatno saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Heryatno meluruskan bahwa proyek revitalisasi ini mengadopsi sistem swakelola, yang berarti tanggung jawab pengerjaan dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah dan P2SP, bukan diserahkan kepada kontraktor swasta atau pihak ketiga. Struktur inilah yang mendasari mengapa papan informasi tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) atau nama vendor eksternal, karena regulasi swakelola memang mengatur demikian.
Di sisi lain, isu mengenai abaainya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut ditepis oleh Kepala Pelaksana Pembangunan, Egi Lesmana. Ia memastikan bahwa perlengkapan pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan dan sepatu khusus proyek selalu tersedia dan wajib digunakan secara kondisional oleh para pekerja di area sensitif.
"Penerapan APD di lapangan berjalan secara proporsional. Tim kami terus memantau agar para pekerja mengenakan alat pelindung tersebut sesuai dengan tingkat risiko dan urgensi teknis dari tahapan pembangunan yang sedang berjalan," tutur Egi.
Hingga saat ini, belum ada argumentasi atau indikator regulasi yang jelas dari pihak luar untuk memperkuat tudingan miring tersebut. Sebaliknya, seluruh pemenuhan administrasi di area proyek terpantau telah sesuai dengan prosedur baku penyerapan anggaran swakelola negara.
.png)


.png)
