• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua Media Center Rajeg Dilarang Masuk ke Lokasi Kebakaran TPA Jatiwaringin oleh Oknum Polisi

    Ungkapfakta.info
    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T03:10:42Z
    masukkan script iklan disini



     

    Tangerang | Ketua Media Center Rajeg (MCR), Nean Irawan, mengaku dilarang memasuki lokasi kebakaran di TPA Jatiwaringin saat hendak melakukan peliputan pada Minggu (5/7/2026).


    Menurut Nean, dirinya dihentikan oleh seorang anggota kepolisian yang berjaga di jembatan Pulo. Saat itu, ia bermaksud mengambil dokumentasi dan melakukan peliputan terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin.


    Nean menuturkan bahwa anggota polisi berinisial "R" meminta dirinya menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) pers serta menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi dari pimpinannya.


    "Saat saya bertanya, polisi tersebut mengatakan bahwa itu merupakan instruksi pimpinan. Saya kemudian diminta menunjukkan KTA," ujar Nean.


    Nean mengaku telah menunjukkan sejumlah identitas yang dimilikinya, antara lain KTA Media Portalbanten, KTA Media Center Rajeg (MCR), KTA Jurnalis Tangerang Raya, serta KTA PWI. Meski demikian, menurutnya, ia tetap tidak diperkenankan memasuki lokasi.


    "Saya sudah menunjukkan seluruh identitas yang saya miliki. Saya bahkan sempat bertanya apakah masih ada yang kurang. Namun saya tetap tidak diperbolehkan masuk," kata Nean.


    Ia juga mengaku sempat meminta agar pimpinan anggota polisi tersebut datang untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar penutupan akses menuju lokasi.


     "Saya meminta agar pimpinannya dipanggil supaya kami bisa berdiskusi di tempat. Namun menurut saya, pimpinan tersebut tidak menghampiri dan justru mengenakan masker serta berpaling," ungkapnya.


    Nean menyatakan keberatan atas perlakuan yang diterimanya karena merasa sedang menjalankan tugas jurnalistik.


    Sebagai informasi, kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada fakta dan proses hukum yang berlaku.


    Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pembatasan akses wartawan ke lokasi kebakaran maupun pernyataan mengenai insiden yang disampaikan oleh Nean Irawan.


    Red*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e