Saya, Budi Rizkiyanto, mengingatkan kepada Hercules agar tidak menyampaikan pernyataan yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap rakyat yang menyampaikan kritik, pendapat, maupun pengawasan terhadap jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam negara hukum yang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi. Karena itu, setiap perbedaan hendaknya dijawab dengan argumentasi, dialog, dan penghormatan terhadap hukum, bukan dengan narasi yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau intimidasi.
Saya mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjaga persatuan, menghormati kebebasan berpendapat, dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme hukum serta dialog yang bermartabat.
Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa berada di atas hukum, dan tidak boleh ada rakyat yang kehilangan haknya untuk menyampaikan kritik demi kepentingan bangsa dan negara."(Tim)
.png)

.png)
