Pontianak__Masyarakat menuding pekerjaan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung SDN 33 di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Gede, Pontianak Barat, diluar acuan tehnis.
" Disini CV. Srikandi Tity Khatulistiwa, selaku pelaksana terbukti tidak menerapkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan material besi yang dipakai tidak sesuai RAB, " terang warga, pemerhati pendidikan.
Paket Segede Rp. 196 juta yang dikelola oleh Diknas Kota Pontianak, katanya, disamping mengabaikan K3 dan APD, diduga juga menggunakan besi tulangan ukuran 8 mm dan 6 mm bukan 10 mm.
" Kami pikir hasil pekerjaannya tidak mencerminkan unsur kualitas dan mesti dievaluasi ulang mengingat kekuatan hasil bangunan tersebut sangat diragukan, " pintanya tegas.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
