• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tanpa Izin, PT. CUS dan JV Jalin Vanio Bantai Material Ilegal. Diduga Bayar Upeti

    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T12:07:46Z
    masukkan script iklan disini




    Ketapang __ Untuk kepentingan pembangunan jalan pabrik, 2 perusahaan China menggondol tanah bukit Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.


    " Tanpa mengantongi selembar izinpun, mereka berani mengerok tanah bukit. Kalau katanya sudah lapor buktinya mana, masyarakat ingin tahu. Atau mungkin karna ada setoran liar sehingga perusahaan itu bisa seenaknya membabat tanah bukit, " terang warga sekitar. 


    Bupati, katanya, mesti menunjukan sikap keberpihakan kepada masyarakat luas. Jangan mentang-mentang mendapat upeti dari perusahaan tersebut lantas suara kami diabaikan alias maneduli. 


    " Sikat tanah bukit tanpa izin sama dengan maling dan itu pidana murni. Jadi apapun alasannya, mereka harus diproses hukum serta diberikan sanksi tegas, " pintanya kepada Pemkab dan Polres. 


    Bahkan, limbah sawit PT JV Jalin Vanio, katanya, juga masuk dan mengalir deras ke Sungai Pawan. Ini dampaknya bagi lingkungan sangat buruk. Penghasilan masyarakat setempat juga turun drastis akibat pencemaran tersebut.(007/D.Arifin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e