Ketapang __ Untuk kepentingan pembangunan jalan pabrik, 2 perusahaan China menggondol tanah bukit Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.
" Tanpa mengantongi selembar izinpun, mereka berani mengerok tanah bukit. Kalau katanya sudah lapor buktinya mana, masyarakat ingin tahu. Atau mungkin karna ada setoran liar sehingga perusahaan itu bisa seenaknya membabat tanah bukit, " terang warga sekitar.
Bupati, katanya, mesti menunjukan sikap keberpihakan kepada masyarakat luas. Jangan mentang-mentang mendapat upeti dari perusahaan tersebut lantas suara kami diabaikan alias maneduli.
" Sikat tanah bukit tanpa izin sama dengan maling dan itu pidana murni. Jadi apapun alasannya, mereka harus diproses hukum serta diberikan sanksi tegas, " pintanya kepada Pemkab dan Polres.
Bahkan, limbah sawit PT JV Jalin Vanio, katanya, juga masuk dan mengalir deras ke Sungai Pawan. Ini dampaknya bagi lingkungan sangat buruk. Penghasilan masyarakat setempat juga turun drastis akibat pencemaran tersebut.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
