ungkapfakta.info Palopo – Polsek Wara resmi menaikkan status kasus penikaman yang menimpa Gunawan H.A. Rahim M. (26) ke tahap penyidikan penuh. Hal ini disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/133.A3/VI/Res 1.6/2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam SP2HP tersebut, polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menerapkan Pasal 467 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) dan (2) sesuai KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Kejadian penikaman terjadi pada Minggu dini hari, 29 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di Lorong Benteng, depan Kampus Kamanre, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. Korban berada diteras pekarangan di rumah kos lorong benteng bersama saksi Ririn posisinya tepat diatas motor ketika pelaku Reski alias Bota tiba-tiba menusuk lehernya dengan pisau dan melarikan diri.
Korban telah dipulangkan dari rumah sakit dan kini menjalani rawat jalan karena keterbatasan biaya. Selain masih dalam pengobatan luka fisik, ia juga mengalami trauma berat pasca kejadian.
Tim media UngkapFakta yang memantau di kediaman korban mencatat bahwa keluarga korban berharap agar pelaku Reski alias Bota segera diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Wara Kota Palopo.
IPDA Ma’rup, S.H., selaku penyidik mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan mengungkap kasus ini. “Kami bersama tim Reskrim Polsek Wara terus melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku ” ujarnya.
“Kami berharap pelaku segera diamankan. Kasus ini hampir menghilangkan nyawa korban. Ia menderita luka berat dan trauma yang masih dirasakan hingga sekarang,” tambah keluarga korban.
Polisi meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan.
.png)

.png)
