Sulawesi Tengah. Ungkapfakta
Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mencanangkan Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan satuan pendidikan dengan menetapkan SMP Negeri 1 Biau sebagai sekolah pertama di Kabupaten Buol yang menerapkan program tersebut. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman, sekaligus sebagai implementasi nyata Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pencanangan yang berlangsung di halaman SMP Negeri 1 Biau dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas P2KBP3A, Kepala Bappeda Litbang, Kabid Pembinaan SMP, Pengawas Pembina SMP Negeri 1 Biau, Ketua Komite Sekolah, Kepala SMP Negeri 1 Biau beserta seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, serta perwakilan orang tua atau wali murid.
Dalam sambutan Wakil Bupati Buol yang dibacakan pada kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa pencanangan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen jangka panjang untuk membangun budaya hidup sehat di lingkungan sekolah.
Menurutnya, dunia pendidikan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya mencetak peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk generasi yang sehat secara jasmani, kuat karakter, serta tumbuh di lingkungan yang mendukung perkembangan mereka.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2014 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Aturan tersebut secara tegas menetapkan sejumlah kawasan yang wajib terbebas dari aktivitas merokok, termasuk seluruh lingkungan pendidikan.
"Ini bukan untuk membatasi hak seseorang, melainkan untuk melindungi hak masyarakat, khususnya anak-anak kita, agar mereka memperoleh udara yang bersih dan lingkungan belajar yang sehat," tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 1 Biau yang telah menunjukkan komitmen sebagai pelopor penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Buol. Menurutnya, keberanian sekolah tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain untuk menerapkan kebijakan serupa.
Wakil Bupati menambahkan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi fondasi dalam mewujudkan tiga cita-cita besar pendidikan, yakni Sekolah Ramah, Sekolah Sehat, dan Sekolah Menyenangkan.
Sekolah Ramah diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, perundungan, penyalahgunaan zat adiktif, hingga paparan asap rokok. Sementara Sekolah Sehat menjamin hak setiap anak untuk belajar di lingkungan dengan kualitas udara yang bersih sehingga mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal. Adapun Sekolah Menyenangkan diwujudkan melalui lingkungan yang bersih, tertib, nyaman, dan mampu meningkatkan semangat belajar serta kreativitas peserta didik.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengingatkan bahwa keberhasilan Program Kawasan Tanpa Rokok tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemasangan papan larangan merokok atau slogan semata. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada budaya keteladanan yang dibangun oleh seluruh elemen sekolah dan masyarakat.
"Budaya dimulai dari keteladanan. Guru menjadi teladan, kepala sekolah menjadi teladan, pegawai menjadi teladan, orang tua menjadi teladan, hingga tokoh masyarakat menjadi teladan. Anak-anak akan belajar bukan hanya dari apa yang kita ucapkan, tetapi dari apa yang mereka lihat setiap hari," ujarnya.
Karena itu, ia meminta pihak sekolah untuk mengimplementasikan program tersebut melalui pembiasaan perilaku hidup sehat, edukasi tentang bahaya rokok, kampanye kesehatan, penguatan pendidikan karakter, penyediaan layanan konseling, serta membangun kolaborasi aktif dengan Puskesmas dan berbagai instansi terkait.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati berharap Program Kawasan Tanpa Rokok dapat terus diperluas ke seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Buol melalui pendampingan dan sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas P2KBP3A, Bappeda Litbang, Puskesmas, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan.
Dengan pencanangan ini, SMP Negeri 1 Biau resmi menjadi pelopor penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Buol sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan Sekolah Ramah, Sekolah Sehat, dan Sekolah Menyenangkan, sebagai bagian dari upaya melahirkan generasi Buol yang sehat, cerdas, berkarakter, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.
.png)

.png)
