Oleh: Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP, CLA
Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara
Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, adalah ujian bagi komitmen kita pada negara hukum. Ketika aktivitas itu diduga telah merusak Daerah Aliran Sungai [DAS] Sungai Suso - urat nadi kehidupan masyarakat maka persoalannya bukan lagi sekadar soal izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, dalam pemberitaan media, menyatakan persoalan ini telah memasuki ranah tindak pidana pertambangan.
Namun penanganannya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi
Walau Persuasif penting untuk menjaga kondusivitas, Tetapi publik berhak bertanya dengan jujur: jika dugaan pidana telah teridentifikasi, sampai kapan sosialisasi dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum?
Pertanyaan ini bukan penghakiman terhadap aparat, Ini adalah kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.
Hukum Tidak Menunggu Disosialisasikan
Dalam hukum kita berlaku asas fiksi hukum. Pasal 81 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan, setelah suatu peraturan diundangkan, setiap orang dianggap tahu.
Artinya, sosialisasi adalah kewajiban moral dan upaya preventif negara, tetapi bukan syarat berlakunya sebuah larangan, Tidak ada satu pun pelaku yang bisa berdalih, "saya belum disosialisasikan," untuk lepas dari jerat pidana.
Larangan PETI sangat tegas. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba [perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2025] mengancam setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, jika fakta lapangan menunjukkan adanya alat berat, lubang galian, dan aktivitas pengangkutan material tanpa IUP yang sah, maka fokus hukum bukan lagi soal apakah pelaku sudah disuluh atau belum, melainkan apakah unsur Pasal 158 itu terpenuhi.
Tentu, asas praduga tak bersalah dan due process of law wajib menjadi panglima. Tidak boleh ada penghukuman berdasar dugaan. Namun kehati-hatian dalam proses hukum tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian yang berlarut-larut, sementara dugaan perusakan terus berjalan.
Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban Dua Kali
PETI tidak pernah hanya soal administrasi perizinan. Ketika ia menyentuh DAS Sungai Suso, yang dipertaruhkan adalah hak hidup.
Pasal 28H ayat UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pun menempatkan asas keberlanjutan, keadilan, partisipasi, dan prinsip polluter pays [pencemar membayar] sebagai fondasi.
Jika Sungai Suso keruh, debitnya menurun, atau lahan pertanian warga di hilir terdampak sedimentasi, maka masyarakat Bajo Barat menjadi korban dua kali. Pertama, mereka kehilangan kualitas lingkungan.
Kedua, mereka kehilangan manfaat ekonomi dari kekayaan alam di tanahnya sendiri.
Inilah yang tidak boleh terjadi.
Untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Konstitusi kita sudah memberi arah yang sangat jelas. Pasal 33 ayat UUD 1945 menegaskan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Mandat itu bukan sekadar soal bagaimana mengeksploitasi, tetapi bagaimana mengembalikan manfaatnya kepada rakyat tanpa mengorbankan kelestarian.
Jika berdasarkan kajian teknis dan lingkungan suatu wilayah di Bajo Barat memang layak ditambang, maka negara wajib hadir untuk melegalkan, menertibkan, dan memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat. Beri ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui koperasi, BUMDes, atau badan usaha yang sah dan benar-benar mewakili kepentingan lokal, bukan melalui jalur ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pemodal.
Sebaliknya, jika kajian menyatakan wilayah itu tidak layak secara ekologis, apalagi berada di kawasan penyangga DAS, maka hukum harus tegak dan lingkungan wajib dilindungi tanpa kompromi.
Kepastian yang Ditunggu Bajo Barat
Sosialisasi dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan beriringan. Sosialisasi tetap dilakukan sebagai pencegahan, sementara penyelidikan dan penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Yang harus kita hindari adalah ketika sosialisasi berubah menjadi alasan untuk menunda kepastian hukum.
Masyarakat Bajo Barat tidak membutuhkan konflik horizontal, Mereka membutuhkan tiga hal yang sederhana: kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan ekonomi.
Pada akhirnya, keberhasilan negara di sektor sumber daya alam tidak diukur dari seberapa banyak gunung dikeruk dan sungai dikuras. Keberhasilan itu diukur dari seberapa besar kekayaan tersebut kembali untuk memakmurkan rakyat, tanpa harus mewariskan kerusakan bagi generasi mendatang.
.png)

.png)

