Sulawesi Tengah. Ungkapfakta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan ini di laksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol, Senin 31/08/2026, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Andi Herman, SH., MH. yang baru di lantik 3 minggu lalu dan dihadiri oleh Hakim pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, Para Penyidik Pembantu Tindak Pidana Umum, Para Penyidik Pembantu Tindak Pidana Narkotika, Para Penyidik Pembantu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Para Penyidik Pembantu Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan diikuti oleh jajaran Kejari Buol.
Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Andi Herman, SH., MH. menyampaikan kepada media Ungkap Fakta, bahwa pada kesempatan ini dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 27 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Adapun 27 perkara tersebut terdiri atas 11 (sebelas) perkara tindak pidana narkotika, 1 (satu) perkara tindak pidana pencurian, 9 (sembilan) perkara tindak pidana pencabulan, 1 (satu) perkara tindak pidana pembunuhan, 4 (empat) perkara tindak pidana penganiayaan, serta 1 (satu) perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)" ujarnya
Khusus terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, dalam kegiatan ini turut dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 97,8211 gram atau sembilan puluh tujuh koma delapan dua satu satu gram.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bersama jajaran Kejari Buol serta pihak terkait merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian perkara pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara pidana setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Buol untuk memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara tuntas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan,” Tambahnya
Beliau Menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen bahwa setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang, berubah arah atau disalahgunakan,” tegasnya.
Narkotika Masih Menjadi Ancaman Serius
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Buol juga memberikan perhatian khusus terhadap barang bukti narkotika yang turut dimusnahkan.
Ia menyampaikan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang ditangani menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.
Bentuk Keterbukaan dan Integritas Kejaksaan
Kajari Buol menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan tersebut juga merupakan bentuk keterbukaan dan integritas Kejaksaan Negeri Buol dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini juga merupakan bentuk keterbukaan dan integritas Kejaksaan Negeri Buol dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta memberikan manfaat dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan di Kabupaten Buol.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Buol,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Buol dalam memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara profesional, serta menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.
Rl
.png)


.png)

