Sanggau, 15 Agustus 2026 - Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat kembali di sorot publik.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi tanggal,14 Agustus 2026 di SPBU Kode 64.785.04 wilayah kecamatan kapuas kabupaten Sanggau di temukan indikasi aktivitas penyaluran yang tidak sesuai peruntukkan.
Beberapa modus yang di duga terjadi di lapangan antara lain penimbunan menggunakan Jerigen dan Tangki Modifikasi serta penjualan di atas harga resmi pemerintah, pembelian berulang oleh kendaraan yang tidak berhak, dan penyaluran yang tidak tepat sasaran, kondisi ini di khawatirkan memicu kelangkaan BBM Subsidi bagi masyarakat yang berhak seperti petani,nelayan dan UMKM.
Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan Solar dan Pertalite Subsidi, "Kami petani sering tidak kebagian karena antrean panjang dan di dahului kendaran besar", ujar salah satu warga.
Diminta kepada Pemerintah kabupaten Sanggau bersama aparat penegak hukum , BPH Migas dan PT Pertamina di harapkan segera melakukan pengawasan dan penindakkan tegas terhadap karyawan pertamina yang nakal tersebut.
Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik penyimpangan ke pihak berwenang, BBM Subsidi merupakan hak rakyat kecil yang harus di jaga agar tepat sasaran.
Sesuai UU No.22 Tahun 2001,
Penyalahgunaan Penyaluran BBM Subsidi dapat dipidana penjara dan denda.
Tankit dua satu mobil di bikin mereka
Penulis : SELFIANI
.png)




.png)

