• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bongkar Dugaan Setoran Rekomendasi BOS Tubaba, APH Diminta Telusuri Aliran Uang

    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T11:00:51Z
    masukkan script iklan disini




    TUBABA — Dugaan praktik pungutan dalam proses penerbitan rekomendasi pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mencuat. Informasi dari sejumlah sumber mengarah pada dugaan adanya permintaan uang kepada pihak sekolah sebagai imbalan untuk memperoleh surat rekomendasi pencairan dana BOS.


    Nominalnya memang disebut relatif kecil, yakni berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap rekomendasi pencairan. Namun persoalannya bukan semata-mata soal besar kecilnya uang yang diminta, melainkan dugaan adanya transaksi di balik sebuah proses administrasi yang semestinya berjalan sesuai ketentuan.


    “Kalau untuk tahun-tahun sebelumnya kami memang dimintai uang untuk rekomendasi pencairan dana BOS, dengan kisaran Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per sekali rekomendasi pencairan,yang mengambil uang itu insial (D) atas perintah Korwas (MR),” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.(21/08/2026).


    Dugaan tersebut semakin serius karena sumber lain mengaku pihak sekolah merasa berada dalam posisi dilematis. Pemberian uang disebut dilakukan karena adanya kekhawatiran rekomendasi tidak diterbitkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.


    “Gimana tidak kami kasih, Bang. Nanti rekomendasi kami takut tidak keluar untuk pencairan. Untuk besarnya mereka minta hanya Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” ungkap sumber lainnya.


    Jika benar terjadi, pola seperti ini patut dipertanyakan secara terbuka: mengapa sebuah rekomendasi pencairan dana BOS yang merupakan bagian dari proses administrasi harus disertai pemberian uang? Siapa yang meminta? Siapa yang menerima? Dan kepada siapa uang tersebut akhirnya mengalir?


    Informasi yang berkembang juga menyebut pihak yang diduga mengambil uang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan. Bahkan, terdapat nama seseorang yang disebut-sebut memberikan perintah. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum, sehingga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan pendalaman.


    Di sinilah peran Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi penting. Kepolisian dan kejaksaan perlu melihat dugaan ini bukan hanya dari nominal Rp100 ribu atau Rp200 ribu, tetapi dari kemungkinan adanya pola, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat apabila praktik tersebut memang benar berlangsung.


    APH patut menelusuri apakah dugaan permintaan uang tersebut hanya terjadi pada satu atau beberapa sekolah, atau justru berlangsung secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pihak. Termasuk menelusuri bagaimana proses penerbitan rekomendasi, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang berhubungan langsung dengan sekolah, serta apakah terdapat aliran uang yang dapat dibuktikan.


    Sebab, apabila rekomendasi pencairan dana BOS diduga dijadikan pintu masuk untuk meminta sejumlah uang, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diuji secara serius melalui proses hukum.


    Dana BOS merupakan anggaran pendidikan yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menggunakan dana tersebut untuk kepentingan peserta didik justru dihadapkan pada dugaan pungutan dalam proses pencairannya.


    Publik kini menunggu keberanian pihak berwenang untuk membuka persoalan ini secara terang. Jika dugaan tersebut tidak benar, maka pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut. Namun jika benar, APH harus berani membongkar siapa aktor di balik dugaan praktik tersebut dan sejauh mana pola itu berlangsung.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwas, Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber belum memberikan penjelasan resmi. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kehati-hatian jurnalistik.(San).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e