Ungkapfakta.info | Tangerang — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukasari mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan keras terhadap seluruh aktivitas penambangan dan penggerusan tanah (galian C) tanpa izin di sepanjang wilayah Desa Sukasari.
Langkah ini diambil guna menjaga kelestarian lingkungan, mengantisipasi risiko bencana alam, serta merespons keresahan masyarakat sekitar.
Ketua BPD Sukasari menyampaikan bahwa aktivitas galian tanah ilegal yang terjadi belakangan ini telah merusak bentang alam dan memicu potensi tanah longsor serta banjir saat musim hujan.
Selain ancaman keselamatan, lalu lalang kendaraan berat pengangkut tanah turut merusak infrastruktur jalan desa dan menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.
Poin-Poin Tegasan BPD Sukasari:
Penghentian Total Operasional: Seluruh kegiatan pengerukan, penambangan, dan pengangkutan tanah di wilayah administratif Desa Sukasari wajib dihentikan sepenuhnya sejak siaran ini diterbitkan.
Perlindungan Lingkungan & Infrastruktur: Mengondisikan wilayah rawan longsor agar tidak terganggu oleh aktivitas alat berat serta memulihkan kondisi jalan desa yang terdampak.
Tindakan Hukum Tegas: BPD bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas/Babinsa untuk melakukan pengawasan ketat. Pihak-pihak yang nekat beroperasi akan dilaporkan ke aparat penegak hukum serta Satpol PP untuk ditindak sesuai regulasi yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat: Warga diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas galian tanah tersembunyi di lingkungan masing-masing.
BPD Sukasari menegaskan bahwa pembangunan desa harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat jangka panjang dan kelestarian alam, bukan keuntungan sepihak yang merugikan banyak orang.
Red*

.png)

.png)


