SULSEL, Ungkapfakta.info -
Satuan resnarkoba Polres Tana Toraja (Tator) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 gram dikemas dalam 91 sachet plastik.
Juga polisi menemukan 10 gram tembakau sintetis dikemas 12 sachet dari tangan dua pemuda asal Enrekang. Dua tersangka pengedar yang ditangkap di Depan SPBU Karangan, Kecamatan Gandasil, Tator Senin 18 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WITA.
Kedua tersangka berinisial AB (18) dan AA (17), warga Kabupaten Enrekang, diamankan petugas di depan SPBU Karangan.
IPTU Arlin Allolayuk, Kasat Resnarkoba Polres Tator bersama KBO Sat Narkoba IPTU Harim Biringkanae mewakili Kapolres Tator mengatakan bahwa, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y dari Enrekang.
Dan barang tersebut akan di pasarkan di Toraja. Mereka berdua kami ringkus tanggal 18 Agustus 2026 sekira jam 10 malam," sebut IPTU Arlin, seraya menambahkan sementara pengembangan apakah benar Y yang berikan barang itu atau adakah jaringan lainnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan mereka, terancam hukuman 20 tahun. Dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tator untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yustus
.png)
.png)

