PASAMAN BARAT-UngkapFakta.Info. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memberikan klarifikasi terkait kabar meninggalnya seorang pria berinisial DK yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Talamau. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026), untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dengan tegas membantah bahwa DK merupakan pekerja PETI. Menurutnya, keberadaan DK di lokasi tidak berarti yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
“Dia jatuh dari motor di lokasi bekas PETI, Pak. Yang bersangkutan tidak main PETI,” tegas AKBP Agung Tribawanto saat memberikan klarifikasi.
Keterangan Kapolres tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa korban merupakan bagian dari aktivitas PETI hanya karena peristiwa terjadi di kawasan yang pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Menurut penjelasan Kapolres, DK mengalami peristiwa setelah jatuh dari sepeda motor ketika berada di lokasi bekas PETI. Dengan demikian, fakta mengenai status DK perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan dengan persoalan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi yang bersumber dari pihak berwenang agar pemberitaan tidak menimbulkan stigma terhadap korban maupun keluarganya. Polisi berkewajiban menyampaikan fakta berdasarkan hasil penanganan di lapangan, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Di sisi lain, persoalan PETI tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan risiko keselamatan serta persoalan hukum dan lingkungan. Namun, setiap orang yang berada di lokasi bekas PETI tidak otomatis dapat disebut sebagai pelaku atau pekerja PETI tanpa adanya bukti yang mendukung.
Sikap Kapolres Pasaman Barat yang memberikan klarifikasi secara terbuka menjadi bagian dari semangat Polri untuk masyarakat. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi pendekatan humanis, penghormatan terhadap korban dan keluarganya, serta penyampaian informasi berdasarkan fakta juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Redaksi menerima hak jawab dan koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
.png)

.png)

