• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dunia Pendidikan Tubaba Kembali Tercoreng, Kartu Pelajar Diduga Jadi Ajang Pungli

    Kamis, 27 Agustus 2026, Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T02:27:12Z
    masukkan script iklan disini



    TUBABA — Dugaan pungutan Liar (Pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung. Kali ini, sorotan mengarah ke SMAN 2 Tumijajar, menyusul keluhan sejumlah wali murid yang mengaku diminta membeli berbagai atribut sekolah dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.


    Salah satu yang dipersoalkan adalah kartu pelajar yang disebut dikenakan biaya Rp30.000 per siswa. Wali murid mengaku pembelian tersebut menjadi bagian dari sejumlah atribut yang harus dipenuhi siswa.


    “Ya, kami diminta sebagai orang tua wali murid untuk membeli sejumlah atribut di sekolah, salah satunya kartu pelajar dengan Rp30.000 per siswa,” ungkap seorang wali murid.


    Menurut keterangan sumber lainnya, permintaan pembelian disebut tidak hanya mencakup kartu pelajar. Sejumlah atribut lain juga disebut ikut dibebankan kepada siswa, di antaranya tosca, Olga, PDH, cream, jilbab, topi, dasi dan atribut lainnya.


    “Bukan hanya kartu pelajar yang diminta pihak sekolah untuk dibeli. Masih banyak lagi seperti tosca, Olga, PDH, cream, jilbab, topi, dasi dan lainnya. Nominalnya bervariasi, bahkan mencapai sekitar Rp810.000 per siswa,” ujarnya.(27/08/2026).


    Keterangan serupa disampaikan wali murid lainnya yang membenarkan bahwa anaknya bersekolah di SMAN 2 Tumijajar. Ia mengaku anak laki-lakinya diminta membeli sejumlah atribut dengan nilai sekitar Rp730.000 per siswa, termasuk kartu pelajar.


    “Benar Pak, anak saya sekolah di SMAN 2. Mereka diminta membeli atribut dengan nilai Rp730.000 per siswa. Anak saya laki-laki, termasuk kartu pelajar itu yang disuruh beli,” katanya.


    Besarnya nominal yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah per siswa membuat persoalan ini layak mendapat perhatian serius. Publik tentu berhak mengetahui apa dasar penarikan biaya tersebut, apakah pembelian bersifat wajib, siapa yang menentukan harga, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta kepada siapa pembayaran dilakukan.


    Jika seluruh atribut tersebut memang merupakan kebutuhan sekolah, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan maupun pengondisian pembelian kepada pihak tertentu.


    Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara objektif apabila terdapat indikasi pungutan tanpa dasar, pengondisian pembelian, atau dugaan keuntungan pihak tertentu dalam pengadaan atribut siswa.


    Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah nilai pembayaran yang dibebankan kepada wali murid benar-benar sesuai dengan harga barang dan mekanisme pengadaan yang semestinya.


    Sementara itu, Kepala SMAN 2 Tumijajar, Rudi Cahyono, S.Pd., belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pembelian atribut tersebut, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah.


    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga diharapkan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan mencerdaskan generasi justru dipenuhi persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah orang tua siswa.


    Kini, pertanyaan publik semakin mengarah pada transparansi: siapa yang menginisiasi pembelian atribut tersebut, apakah seluruh siswa diwajibkan membeli, bagaimana rincian harga hingga mencapai Rp730.000–Rp810.000 per siswa, dan ke mana uang tersebut disetorkan?


    APH diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika ada dugaan pungutan atau penyalahgunaan kewenangan, pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


    Pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan wali murid. Pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan berdasarkan fakta.(San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e