![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, LAMPUNG — Dugaan penggusuran dan perusakan kebun sawit milik Herman BK di wilayah Lebung Tepuy, Way Terusan, Kilometer 48 hingga 50, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kini resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang. Persoalan ini diharapkan segera ditindaklanjuti secara objektif dan transparan sebelum ketegangan antara pihak keluarga pelapor dan perusahaan semakin memanas.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan yang diterbitkan Polres Tulang Bawang, Herman BK tercatat menyampaikan pengaduan pada Jumat 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Dalam keterangannya, ia menguraikan kronologi peristiwa yang bermula pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika anaknya menerima informasi adanya aktivitas penggusuran di lokasi kebun keluarga tersebut.
Sesampainya di lokasi, Herman mengaku melihat kerusakan pada tanaman sawit yang dikelola keluarganya. Ia sempat meminta pihak di lokasi untuk menghentikan aktivitas sementara guna membahas persoalan yang belum jelas. Namun pada keesokan harinya, Jumat 9 Oktober 2026, saat kembali ke lokasi bersama rekan media, kondisi kebun tersebut sudah mengalami kerusakan yang lebih luas.
Nilai kerugian yang ditaksir oleh pelapor mencapai Rp3 miliar. Angka ini merupakan perkiraan awal dari pihak pelapor dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan ahli dan pengumpulan bukti yang sah. Herman juga menyerahkan rekaman video dan dokumentasi foto sebagai pendukung laporan tersebut.
Joni Zantoni, Ketua LSM LIPAN Tulang Bawang yang mendampingi pelapor, meminta agar laporan ini tidak hanya berhenti di administrasi penerimaan saja. Polres Tulang Bawang diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengamankan lokasi serta dokumen yang diperlukan, dan menginformasikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. Semua pihak juga diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh suasana.
Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh dan berimbang. Pemeriksaan nantinya harus mencakup status kepemilikan dan penguasaan lahan, dasar hukum aktivitas yang dilakukan perusahaan di lokasi, serta prosedur yang dijalankan di lapangan. Setiap pihak berhak membuktikan argumennya melalui jalur hukum yang berlaku.
Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Indo Lampu Perkasa maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini merujuk pada keterangan pelapor dan dokumen penerimaan laporan. Seluruh dugaan dan informasi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak penegak hukum. Praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak yang disebut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

