• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas

    Senin, 17 Agustus 2026, Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T09:58:59Z
    masukkan script iklan disini



    HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas

    MAKASSAR- Ungkap Fakta - Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Sulawesi Selatan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 91 orang langsung bebas setelah masa tahanannya berkurang hingga selesai.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan data tersebut dalam siaran pers resmi yang dirilis 16 Agustus 2026. Secara keseluruhan, dari 10.945 penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel, sebanyak 5.705 orang diusulkan menerima remisi, dan 5.448 dinyatakan memenuhi syarat. Sebanyak 2.483 orang tidak diusulkan karena belum menjalani pidana minimal 6 bulan, sedang menjalani pidana bersyarat, atau tidak memenuhi kriteria berperilaku baik.

    Rincian Penerima Remisi

    Remisi dibagi menjadi Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana I (RU & PMP I) dan Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana II (RU & PMP II):

    Keterangan Jumlah
    RU & PMP I (1–6 bulan) 5.357 orang
    RU & PMP II (khusus kriteria tertentu) 91 orang
    Total penerima 5.448 orang
    Langsung bebas 91 orang

    Kategori Pelanggaran yang Dikecualikan

    Sebanyak 2.322 narapidana dari kelompok tertentu tidak mendapatkan remisi sesuai aturan perundang-undangan, yaitu:

    - Terorisme: 0 orang
    - Korupsi: 118 orang
    - Narkotika: 2.203 orang
    - Kejahatan terhadap keamanan negara: 0 orang
    - Kejahatan HAM berat, penebangan liar, penangkapan ikan ilegal, perdagangan manusia, dan pencucian uang: masing-masing 0–2 orang

    Dasar Hukum & Syarat

    Pemberian remisi merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah terkait remisi. Syarat utamanya adalah berperilaku baik, tidak mendapat hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, dan aktif mengikuti program pembinaan. Bagi narapidana terorisme berlaku syarat tambahan, termasuk pernyataan setia kepada NKRI.

    Acara penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar, Senin (17/8/2026), dipimpin Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal dan Kalapas Kelas I Makassar Gumilar Budirahayu, serta dihadiri unsur Forkopimda dan pimpinan Lapas/Rutan se-Sulsel.

    "Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan ketaatan warga binaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat," ujar Andi Basmal.

    liputan:Anna
    editor:(Kul indah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e