Sulawesi Tengah. Ungkapfakta
Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil mengungkap sebanyak 7 perkara narkotika dengan mengamankan 8 orang tersangka.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat penyalahgunaan narkoba masih menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol, IPTU Ridwan, S.IP. saat di wawancarai oleh Media Ungkap Fakta disela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Senin 31/08/2026. Menyampaikan bahwa kondisi pembangunan daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Memang dilihat dari indikatornya pembangunan kita masih rendah, tetapi tidak menutup kemungkinan dengan Upaya-upaya kita, sinergi kita serta dukungan masyarakat, upaya dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba dapat terus dilakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, penanganan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, lingkungan desa, sekolah, serta keluarga.
Khususnya lingkungan keluarga, dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah Anak-anak maupun generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Lingkungan keluarga dan masyarakat bagaimana kita bekerja sama dalam pengungkapan narkoba ini sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Ungkap 16 Perkara pada 2025
Data penanganan perkara narkotika menunjukkan bahwa pada tahun 2025 lalu, Polres Buol berhasil mengungkap 16 perkara dengan jumlah 22 tersangka.
Barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara pidana sekaligus untuk memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Buol telah mengungkap 7 perkara dengan jumlah 8 tersangka.
Meskipun angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tetap menjadi perhatian serius.
Remaja dan Lulusan SMA Mulai Terjerat
Hal yang cukup memprihatinkan adalah adanya pelaku yang masih tergolong usia remaja. Bahkan, terdapat kasus yang melibatkan anak muda yang baru saja menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi kepolisian karena generasi muda merupakan kelompok yang harus dilindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Untuk kategori usia, ada juga yang sudah terungkap masih usia remaja. Ini sungguh sangat disayangkan. Ada juga yang baru lulus SMA sudah terjerat dengan narkoba,” jelasnya.
Karena itu, upaya pencegahan terus dilakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.
Polres Buol melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba secara aktif melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah. Edukasi juga dilakukan melalui jajaran Polsek hingga ke Desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak dan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.
Butuh Dukungan Semua Pihak
Satuan Reserse Narkoba Polres Buol menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar upaya penindakan dan pencegahan dapat berjalan maksimal.
“Kami sebagai Satuan Narkoba Polres Buol dalam upaya penegakan hukum maupun pencegahan tidak bisa melaksanakan sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama pihak terdekat, lingkungan keluarga dan desa,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan sinergi antara kepolisian, Pemerintah Daerah, pemerintah Desa, sekolah, tokoh masyarakat, orang tua dan seluruh elemen masyarakat, upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Buol diharapkan dapat semakin kuat.
“Harapan kami, penanganan atau pemberantasan narkoba di Kabupaten Buol mendapat dukungan dari semua pihak. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang dinilai dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Buol.
Rl
.png)

.png)

