Pontianak __ Mengetahui pemberitaan disalah satu media online yang berjudul Khiang She dalam dugaan jaringan rokok ilegal, pada Sabtu 22 Agustus 2026, Pihak dirugikan mengatakan bahwa semua tudingan itu tidak benar dan tanpa bukti yang kuat.
Kemudian, katanya, temuan sejumlah produk rokok tanpa dilengkapi pita cukai di kawasan pergudangan Jeruju, yang memvonis nama tersebut sebagai
pemilik, penguasa, pemasok, distributor, ataupun pihak yang bertanggung jawab, dasarnya tidak ada.
" Jadi apa yang disangka kan oleh pemberitaan di media online tersebut merupakan pembohongan publik, gambaran perkiraan dan tuduhan yang tidak berdasar.
" Temuan tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan seseorang terhadap barang tersebut. Butuh pemeriksaan dan pembuktian lewat keterangan saksi, data transaksi, asal-usul barang, dokumen pengiriman, serta alat bukti lainnya yang sah. Penyebutan Nama Tidak Sama dengan Pembuktian Hukum
" Tanggapan ini disampaikan guna memberikan keseimbangan terhadap pemberitaan serta mencegah berkembangnya persepsi bahwa Khiang She telah terbukti melakukan suatu pelanggaran, terangnya.(007/Tim)
.png)

.png)

