SULSEL, Ungkapfakta.info-
Tersangka penyalahgunaan BBM diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap mobil pengangkut BBM ilegal, dengan nomor polisi DP 8120 UC.
Penangkapan terjadi pada, Sabtu 8 Agustus 2026 sekira pukul 00,30 WITA, di Jalan poros Toraja-Palopo Torut.
Sebelumnya, masyarakat dan komunitas angkutan Toraja melakukan pencegatan terhadap dua mobil yang diduga membawa BBM dari Toraja menuju keluar daerah.
Dan polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, mobil tersebut diduga kerap mengisi BBM, disejumlah lokasi penimbunan BBM di wilayah Tondon, Torut serta daerah lainnya.
Terduga sopir tersebut menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah.
Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengakui bahwa BBM dimuat dari beberapa tempat SPBU di Toraja. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Toraja Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil truk tangki berwarna biru bertuliskan warna putih dengan nomor polisi DP 8120 UC, satu lembar STNK mobil truk tangki serta bahan bakar minyak yang berada di dalam tangki mobil.
Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Ruxon membenarkan penangkapan sopir RN dengan mobil bertuliskan PT Harmony Solusi Energy.
" Yah benar sopir RN kami sudah tangkap, dan surat plat mobilnya itu masih atas nama PT Melona Mitra Energi, ini kami selidiki lebih lanjut, apakah masih ada afiliasi dengan PT tersebut atau sudah berdiri sendiri, dan jadi PT Harmony Solusi Energy," sebut Ruxon, Sabtu 8 Agustus 2026.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Tersangka sopir RN (42) dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana dan ancaman paling lama 6 tahun penjara," jelas Ruxon.
Yustus

.png)
.png)
