Kota Singkawang, Kalimantan Barat __ Bukan hanya pekerjaan fisik, tetapi aturan main resmi pengadaan paket peningkatan perkuatan tebing Sungai Singkawang Segmen I segede Rp. 21 Miliar, juga jadi buah bibir masyarakat.
Publik curiga terjadi kongkalikong dan kolusi atas penetapan PT Selaras Utama Bersama selaku pemenang, mengingat proses tendernya agak janggal, sampai empat kali diulang.
" Kami menduga ada permainan kotor disini. Apalagi kabar yang beredar menyebutkan SBU milik perusahaan pemenang sebagai persyaratan mutlak penyedia jasa, status dan masa berlakunya tanda tanya bin kadaluarsa, " ungkap salah satu anggota LSM.
Dia mengatakan kalau sampai empat kali mengalami tender ulang, tentu dialur proses itu pasti ada pelanggaran yang harus dijelaskan kepublik secara terbuka mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Paling tidak ada penjelasan faktor penyebab dari pertama tender hingga akhir yang selalu gagal. Berapa perusahaan pesertanya. Siapa saja dinyatakan gugur dan alasannya apa. Kemudian apakah standar evaluasi yang digunakan tetap sama dari satu proses ke proses berikutnya.
" Tahapan aturan main yang diperkuat dengan dokumen perusahaan itu wajib diketahui, guna menghindari tudingan terjadinya kolusi dalam menetapkan pemenang. Nah ketika PT. Selaras Utama Bersama secara administratif diduga bermasalah, ya mesti diperiksa total surat-suratnya.
" terutama masa berlaku SBU, status sertifikat pada saat tender, kesesuaian subklasifikasi dengan pekerjaan yang ditenderkan serta data yang digunakan Pokja dalam melakukan evaluasi dan verifikasi. Mengapa dokumen tersebut dapat dinyatakan memenuhi persyaratan. Pokja Pemilihan 26 Kota Singkawang harus bisa menjelaskan, " harapnya.
Dilain sisi, Masyarakat Kota Singkawang meminta agar Aparat Penegak Hukum melakukan penelusuran empat rangkaian tender tersebut.(007/D.Arifin)
.png)

.png)

