• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Perda Sampah di Garut Bukan Sekedar Pajangan, Pelanggar Terancam Kurungan 3 bulan atau Denda Rp. 50 Juta

    Minggu, 23 Agustus 2026, Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T01:20:19Z
    masukkan script iklan disini



     

    Perda Sampah di Garut Bukan Sekadar Pajangan, Pelanggar Terancam Kurungan 3 Bulan atau Denda Rp50 Juta


    UngkapFakta | GARUT — Kebiasaan membuang sampah sembarangan di Kabupaten Garut bukan lagi persoalan yang bisa dianggap sepele. Perilaku membuang sampah ke sungai, selokan, jalan, maupun lokasi yang tidak semestinya dapat berujung pada sanksi hukum. Pemerintah Kabupaten Garut telah memiliki dasar aturan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.


    Perda tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Aturan ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Banner Perda Nomor 12 Tahun 2010 telah tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Garut, mulai dari tingkat RT/RW hingga pelosok perkampungan, sebagai bentuk peringatan bahwa larangan membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi hukum.


    Saat dikonfirmasi wartawan UngkapFakta Garut melalui sambungan seluler, Minggu (23/08/2026), Bupati Garut menyatakan bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah terus mendorong kesadaran masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebersihan Kabupaten Garut tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh warga.


    Dalam penerapannya, pemberian sanksi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Penindakan dapat berawal dari temuan petugas maupun laporan masyarakat, kemudian dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan pengumpulan bukti terhadap dugaan pelanggaran. Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2010.


    Ancaman sanksi tersebut menjadi pesan tegas bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya tindakan tidak tertib, tetapi juga dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Sampah yang dibuang sembarangan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, penyumbatan saluran air, hingga ancaman banjir.


    Kini tantangan terbesar Pemerintah Kabupaten Garut bukan hanya menghadirkan aturan, tetapi memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi. Perda Nomor 12 Tahun 2010 harus menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.


    Garut yang bersih tidak akan terwujud hanya dengan slogan. Dibutuhkan kesadaran, kepatuhan, dan keberanian untuk menegakkan aturan demi lingkungan yang lebih baik.


    UngkapFakta | Garut - Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e