• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Program BSPS 2026 di Tubaba Masuki Tahap Penyiapan Masyarakat

    Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T09:27:32Z
    masukkan script iklan disini



    TULANG BAWANG BARAT — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, saat ini mulai memasuki tahap penyiapan masyarakat dan persiapan Pemilihan Terbuka Toko (PTT).


    Sejumlah desa telah melaksanakan PTT sebagai bagian dari tahapan awal sebelum memasuki pelaksanaan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah penerima bantuan. Desa yang telah melaksanakan PTT antara lain Penumangan Baru, Panaragan Jaya, Marga Kencana, dan Margo Mulyo. Sementara desa lainnya masih dalam proses persiapan pelaksanaan PTT.


    Di sampaikan, Untung Budiono, S.Sos., M.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melalui Zainal Abidin, S.T.Kepala Bidang Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Perumahan dan Kawasan pemukiman mengatakan, untuk tahun 2026, jumlah penerima BSPS di Kabupaten Tubaba yang telah terdata sementara mencapai 431 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 200 unit pada tahap pertama dan 231 unit pada tahap kedua.


    "Pada tahap pertama, sebanyak 200 unit bantuan dialokasikan di Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang tersebar di 10 desa, yakni Penumangan Baru, Panaragan, Panaragan Jaya, Candra Mukti, Candra Jaya, Candra Kencana, Mulya Asri, Menggala Mas, Bandar Dewa, dan Marga Asri." Katanya.(18/08/2026)


    Sedangkan tahap kedua sebanyak 231 unit tersebar di lima kecamatan dan 16 desa. Di Kecamatan Batu Putih meliputi Margo Dadi, Margo Mulyo, Mulyo Sari, Sido Makmur, Toto Katon, Toto Makmur, dan Toto Wonodadi.


    "Kecamatan Gunung Terang meliputi Toto Mulyo dan Mulyo Jadi. Kecamatan Tulang Bawang Tengah meliputi Penumangan Baru, Panaragan Jaya, dan Tirta Makmur. Kecamatan Tulang Bawang Udik meliputi Marga Kencana dan Gading Kencana, serta Kecamatan Tumijajar meliputi Margo Mulyo dan Makarti." Jelasnya.


    Penyaluran tahap kedua tersebut berasal dari beberapa pengusul aspirasi, di antaranya Tamanuri, Wastam, Hanan Rozak, dan Muklis Basri.


    Meski demikian, jumlah tersebut belum menjadi angka final. Masih terdapat kemungkinan adanya tambahan penerima pada tahap 8 dan tahap 10. Penambahan tersebut masih menunggu instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung.


    Dalam pelaksanaannya, program BSPS dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyiapan masyarakat, pra-pelaksanaan, penggunaan dana bantuan, hingga pemantauan dan evaluasi.


    Pada tahap penyiapan masyarakat dilakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan, termasuk memastikan kesiapan penerima dalam menyediakan swadaya. Setelah itu dilanjutkan dengan persiapan PTT atau pemilihan toko penyedia bahan bangunan.


    Selanjutnya, program memasuki tahap pra-pelaksanaan yang meliputi persiapan pembangunan, pengadaan bahan bangunan, serta kesiapan tenaga kerja. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, bantuan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah penerima.


    Pelaksanaan program kemudian akan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi penggunaan bantuan maupun kualitas hasil pekerjaan.


    Dalam proses verifikasi di lapangan, salah satu kendala yang ditemukan adalah masih adanya calon penerima yang belum siap menyediakan swadaya. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kesiapan penerima merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan BSPS.


    Untuk mengatasi persoalan tersebut, dilakukan verifikasi dan pendampingan kembali. Apabila calon penerima dinilai benar-benar tidak siap, maka dilakukan penggantian dan pengusulan calon penerima baru untuk kemudian diverifikasi sesuai ketentuan.


    Dengan kondisi saat ini, belum terdapat kepastian mengenai satu tanggal pelaksanaan untuk seluruh penerima BSPS di Kabupaten Tubaba. Realisasi bantuan dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan masing-masing desa, termasuk penyelesaian tahapan penyiapan masyarakat dan PTT.


    Dengan demikian, desa yang telah menyelesaikan PTT saat ini berada pada tahapan yang lebih dekat menuju pelaksanaan pembangunan, sementara desa yang belum melaksanakan PTT masih harus menyelesaikan proses persiapan terlebih dahulu.(San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e