• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 17


     

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rugi Rp 20 Juta Samin Ali Ungkap Modus A.S dan Istri, LSM: Pasal 492 Terang, Kepastian dan Keadilan Hukum adalah Muaranya

    Minggu, 09 Agustus 2026, Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T02:33:16Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info.Palopo – Korban dugaan penipuan Samin Ali buka suara langsung kepada media Ungkap Fakta. Ia membeberkan modus yang dilakukan A.S alias Aco dan istrinya L.S hingga membuatnya rugi Rp 20 Juta .


    Kepada Ungkap Fakta, Samin Ali menceritakan, A.S alias Aco datang dengan pengakuan memiliki dan menguasai 1 unit mobil pick up. Untuk meyakinkan korban, Aco membuat sendiri surat pernyataan dengan jaminan tertulis agar Samin Ali menyerahkan uang tunai Rp 20 Juta.


    Beberapa hari kemudian, L.S istri A.S datang bersama suaminya ke kediaman Samin Ali. L.S membujuk keluarga korban agar menyerahkan unit mobil pick up milik keluarga dengan dalih akan ditebus dengan uang senilai Rp 20 Juta, sama dengan uang yang diambil Aco sebelumnya. Setelah mobil diserahkan dan dikuasai pasangan suami istri tersebut, uang tebusan yang dijanjikan L.S tidak pernah diserahkan.


    Laporan pengaduan dugaan penipuan telah masuk ke Polres Palopo sejak 8 Juni 2026. Berdasarkan SP2HP Nomor B/568/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026 yang diperoleh dari pelapor dan telah dibenarkan oleh Penyelidik AIPDA Erwinson, perkara masih di tahap penelitian dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan naik ke penyidikan.


    Dalam SP2HP yang ditandatangani a.n. Kapolres Palopo oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik IPTU Ridwan Parintak, S.H. itu tercantum Penyidik IPDA Andi Abdullah, S.H. dan Penyidik Pembantu AIPDA Erwinson, dengan rincian pemeriksaan pelapor pada 15 Juni 2026 serta pemeriksaan A.S alias Aco dan L.S serta pihak terkait lainnya pada 17 Juni, 27 Juli dan 5 Agustus 2026.


    Menanggapi konstruksi hukumnya, Perwakilan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) yang mendampingi Samin Ali menilai perkara ini sudah terang.





    "Kami beri apresiasi khusus pada AIPDA Erwinson yang komunikatif selaku penyelidik dalam kasus ini yang , ujarnya "



    Lanjut Menurut LSM BAN , unsur Pasal 492 juncto Pasal 20 KUHP Nasional tentang penyertaan sudah terpenuhi.



    "Actus Reus dan Mens Rea-nya jelas. A.S kuat dugaan melakukan kedudukan palsu dan tipu muslihat dengan surat pernyataan buatannya untuk menggerakkan korban menyerahkan Rp 20 Juta. L.S turut serta membujuk menyerahkan mobil dengan janji tebusan palsu. Itu sudah masuk Pasal 492," tegasnya.


    Lebih lanjut ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada pengembangan pasal lain dalam proses penyelidikan.


    "Kemungkinan bisa masuk unsur di pasal-pasal lain Namun untuk pengembangan pasal lain selain Pasal 492 dan Pasal 20 untuk penyertaannya di KUHP Nasional adalah bagian dari penyelidikan, kita serahkan saja hal itu pada para penyelidik di Unit Tipidter Polres Palopo," katanya.



    LSM Baladhika sebagai kontrol sosial juga mendesak agar hasil dari gelar perkara ini bisa segera ditingkatkan kasusnya menjadi penyidikan.


    "Hingga berita ini terbit pada Minggu 9 Agustus 2026 korban masih menunggu kepastian. Segera gelar perkara & naikkan ke penyidikan agar Samin Ali bisa mendapatkan keadilan dari kerugian yang dia derita," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e